BERITASOLORAYA.com - Berikut ini informasi mengenai kenaikan besaran tunjangan sertifikasi bagi guru sertifikasi. Informasi mengenai kenaikan besaran tunjangan ini penting untuk diketahui para guru sertifikasi.
Pemerintah memang berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para guru melalui pemberian berbagai tunjangan, salah satunya dengan memberikan tunjangan bagi guru sertifikasi.
Bukan hanya untuk ASN, pemberian tunjangan bagi guru sertifikasi ini juga berlaku bagi guru sertifikasi yang berstatus non PNS.
Adapun pengaturan pemberian tunjangan bagi guru sertifikasi non PNS termuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 18 tahun 2021.
Persesjen tersebut secara otomatis menggantikan Persesjen nomor 6 tahun 2020 yang membahas penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.
Persesjen nomor 18 tahun 2021 secara spesifik membahas tentang petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Dikutip BeritaSoloraya.com dari Persesjen nomor 18 tahun 2021, terdapat rincian besaran tunjangan profesi atau tunjangan bagi guru sertifikasi non PNS.