Alhamdulillah, 600 Tenaga Honorer Ini Dapatkan Bernapas Lega, Status dan Kesejahteraan Telah Dijamin Pemkab

- 23 Februari 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat kabar gembira dari Pemkab
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat kabar gembira dari Pemkab /Freepik/senivpetro

BERITASOLORAYA.com – Terdapat kabar baik bagi para tenaga honorer di wilayah Merauke yang berkaitan dengan status kepegawaian dan juga kesejahteraan para non ASN tersebut.

Kabar baik terkait keabsahan status dan kesejahteraan para tenaga honorer tersebut seperti sebuah angin segar yang datang di tengah maraknya pemberitaan tentang penghapusan non ASN.

Pasalnya, pemerintah telah mencetuskan rencana penghapusan tenaga honorer yang memiliki dasar hukum yang cukup kuat dan akan diberlakukan pada 28 November 2023 ini.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 1 Ramadhan 1444H/2023 di DKI Jakarta dari Kemenag

Sehingga banyak tenaga honorer yang merasa khawatir akan keberlangsungan mata pencaharian mereka dan kesejahteraan mereka di masa depan.

Di sejumlah wilayah di tanah air juga telah memberlakukan beberapa kebijakan lokal terkait penghapusan tenaga honorer yang disesuaikan dengan kondisi di daerah tersebut.

Sementara di wilayah Kabupaten Merauke, kabar baik telah didapatkan oleh sejumlah pegawai non ASN.

Pemerintah Kabupaten Merauke telah menyatakan tentang adanya proses pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi 600 tenaga honorer di lingkungan Pemkab tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Ruslan Ramli, SE, M.Si, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, pada Selasa, 21 Februari 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar Dari Fully Funded, Begini Cara Mendapatkannya ...

"Untuk 600 tenaga honorer tersebut sementara ini sedang berposes. Mudah-mudahan dalam bulan ini atau paling lambat bulan depan SK PNS-nya sudah ada,’’ kata Ruslan.

Kabar yang juga menggembirakan adalah tentang adanya usulan bagi guru PPPK yang sudah ditandatangani berkas usulannya.

Ruslan juga mengatakan bahwa dari 600 kuota yang didapatkan, telah diusulkan SK bagi 301 guru PPPK tersebut.

"Itu juga sementara berproses. Harapan kita, honorer yang memang sudah memenuhi kriteria itu SK-nya segera turun sehingga beban kita sudah berkurang,”ujar Ruslan.

Oleh sebab itu, nantinya gaji bagi para pegawai tersebut akan langsung diperhitungkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) di tahun 2024 mendatang.

Ruslan menambahkan penjelasannya, bahwa untuk para guru PPPK telah telah dipastikan adanya skema dalam penerimaan DAU di tahun 2023.

Baca Juga: Skema Gaji Pensiun PNS Mau Diubah Jadi Fully Funded? Ternyata Begini Jawabannya…

Sehingga saat SK bagi para guru tersebut telah diterbitkan dan diterima oleh mereka, maka gaji bagi para guru PPPK tersebut dapat langsung disalurkan.

Hal itu karena telah tercantum dan terdapat pengesahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2023 ini.

Dengan kata lain, kuota bagi gaji para guru PPPK tersebut telah ada, sehingga nantinya tidak akan membebani APBD.

“Jadi kalau SK mereka nanti sudah ada maka bisa dibayarkan dan tidak membebani APBD kita karena memang sudah ada alokasi anggarannya lewat DAU yang kita terima dari pusat,’’ujar Ruslan.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah