BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer adalah pegawai tidak tetap yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan tidak termasuk dalam pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, mengatur mengenai rencana penghapusan tenaga honorer.
Aturan tersebut, menurut pemerintah pusat ditujukan untuk memberi kepastian kepada tenaga honorer, yang pada dasarnya di lingkungan pemerintah hanya mengakui dua jenis pegawai, PNS dan PPPK.
Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang memenuhi persyaratan dalam seleksi rekrutmen pegawai ASN PNS dan PPPK diminta untuk mendaftar.
Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Halikinnor saat ini, tengah berupaya untuk mempertahankan tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan.
"Ingat, sesuai kebutuhan," jelasnya.
Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Halikinnor berjanji mempertahankan tenaga honorer supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Baca Juga: KABAR PENTING, 9 Opsi ini Jadi Pilihan Penyelesaian Tenaga Honorer?