Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan kalau kebijakan fully funded ini bisa diberlakukan pada tahun 2023.
Artinya skema pensiun full funded ini sudah di depan mata dan bisa diterapkan untuk para PNS di tahun 2023.
Saat ini, PNS masih menggunakan skema pensiun dengan pendanaan langsung atau pay as you go.
Baca Juga: SELAMAT, 2 Honorer Kategori Ini Akan Jadi ASN Lewat Jalur Khusus, MenpanRB Sudah Pastikan....
Skema ini membuat perhitungan dana pensiun dari hasil iuran para PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang disimpan oleh PT Taspen dan juga ditambah dana dari APBN.
Kalau skema fully funded ini diterapkan tahun 2023, maka uang pensiun yang akan diterima oleh PNS jauh lebih besar.
Lalu iuran yang dikenakan dan persentase dari take home pay akan lebih besar jumlahnya.
Nantinya skema fully funded ini akan diambil dari persentase THP dan akan dibayarkan patungan dari PNS dan juga pemerintah sebagai pemberi kerja.
Dari situlah bukan hal yang tidak mungkin kalau PNS bisa mendapatkan uang pensiun sebesar Rp1 miliar.