Untuk mendapatkan kedua tunjangan tersebut, para guru non sertifikasi harus memenuhi syarat yang diberikan oleh Kemendikbud dalam regulasi tersebut.
Adapun syarat untuk mendapatkan tambahan penghasilan dan tunjangan khusus adalah sebagai berikut:
1. Guru non sertifikasi harus berstatus sebagai ASN
2. Data guru sudah tercatat di Dapodik
3. Guru non sertifikasi yang tentunya belum mempunyai sertifikat pendidik
4. Pendidikan guru minimal S1 atau setara