Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Bakal Dapat Tunjangan Double 2023, Syaratnya Ini Doang...

- 23 Februari 2023, 09:53 WIB
Kabar Baik Guru! Tunjangan Guru Non Sertifikasi Jombang Cair 2023, Simak Persyaratan dan Jadwal Pencairan
Kabar Baik Guru! Tunjangan Guru Non Sertifikasi Jombang Cair 2023, Simak Persyaratan dan Jadwal Pencairan /Tangkap Layar/diskominfotik.bengkaliskab

Untuk mendapatkan kedua tunjangan tersebut, para guru non sertifikasi harus memenuhi syarat yang diberikan oleh Kemendikbud dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar Dari Fully Funded, Begini Cara Mendapatkannya ...

Adapun syarat untuk mendapatkan tambahan penghasilan dan tunjangan khusus adalah sebagai berikut:

 

1. Guru non sertifikasi harus berstatus sebagai ASN

2. Data guru sudah tercatat di Dapodik

Baca Juga: CALON SULTAN, Guru PNS dan PPPK Auto Kaya, Akan Dapat Gaji ke-13 dan Tunjangan 2023, Cek Nominalnya....

3. Guru non sertifikasi yang tentunya belum mempunyai sertifikat pendidik

4. Pendidikan guru minimal S1 atau setara

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah