5. Sudah mempunyai data NUPTK
Baca Juga: Surat Edaran Terbit, Honorer Masa Kontrak Segini Sudah Resmi Dihapus, Cek Apakah Kamu Aman....
6. Mengajar sebagai guru dan melaksanakan tugasnya
7. Bertugas di daerah khusus untuk guru non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan khusus guru
8. Mempunyai surat keputusan mengajar untuk mendapatkan tunjangan khussu guru
Baca Juga: Happy Banget, Guru Siap Terima Tunjangan Besar dari Pemerintah di Bulan Maret, Bersyukur Sekali....
Untuk tambahan penghasilan, guru non sertifikasi akan mendapatkan uang sebesar Rp250 ribu setiap bulannya.
Sedangkan untuk guru non sertifikasi di daerah khusus akan mendapatkan tunjangan khusus sebanyak tiga bulan sekali sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Jadi selamat, bagi guru non sertifikasi yang mendapatkan tunjangan double sekaligus, yaitu tunjangan khusus guru dan tambahan penghasilan.