Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Bakal Dapat Tunjangan Double 2023, Syaratnya Ini Doang...

- 23 Februari 2023, 09:53 WIB
Kabar Baik Guru! Tunjangan Guru Non Sertifikasi Jombang Cair 2023, Simak Persyaratan dan Jadwal Pencairan
Kabar Baik Guru! Tunjangan Guru Non Sertifikasi Jombang Cair 2023, Simak Persyaratan dan Jadwal Pencairan /Tangkap Layar/diskominfotik.bengkaliskab

5. Sudah mempunyai data NUPTK

Baca Juga: Surat Edaran Terbit, Honorer Masa Kontrak Segini Sudah Resmi Dihapus, Cek Apakah Kamu Aman....

6. Mengajar sebagai guru dan melaksanakan tugasnya

7. Bertugas di daerah khusus untuk guru non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan khusus guru

8. Mempunyai surat keputusan mengajar untuk mendapatkan tunjangan khussu guru

Baca Juga: Happy Banget, Guru Siap Terima Tunjangan Besar dari Pemerintah di Bulan Maret, Bersyukur Sekali....


Untuk tambahan penghasilan, guru non sertifikasi akan mendapatkan uang sebesar Rp250 ribu setiap bulannya.

Sedangkan untuk guru non sertifikasi di daerah khusus akan mendapatkan tunjangan khusus sebanyak tiga bulan sekali sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Jadi selamat, bagi guru non sertifikasi yang mendapatkan tunjangan double sekaligus, yaitu tunjangan khusus guru dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS, Pencairan Gaji Ke-13 Dipercepat dan Langsung Masuk Rekening, Catat Tanggalnya...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah