Penting, PPPK Kategori Ini Akan Diperpanjang Kontrak Sampai Desember 2024, SK Segera Terbit..

- 23 Februari 2023, 12:00 WIB
Berikut ini informasi tentang SK perpanjangan kontrak bagi PPPK kategori berikut hingga akhir Desember 2024.
Berikut ini informasi tentang SK perpanjangan kontrak bagi PPPK kategori berikut hingga akhir Desember 2024. /



BERITASOLORAYA.com – PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu jenis kepegawaian Aparatur Sipil Negara atau ASN di instansi pemerintah menurut UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Sebagaimana diketahui, PPPK bekerja sebagai ASN di instansi pemerintah sesuai dengan masa kontrak yang dimiliki. Meski demikian, pemerintah bisa melakukan perpanjangan masa kontrak kerja PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan di instansi terkait.

Sehubungan dengan perpanjangan kontrak kerja bagi ASN PPPK, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur pada 16 Februari 2023 lalu mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran BKD Provinsi Jatim dengan nomor 800/1405/204.2/2023 merupakan pengumuman penting tentang perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK formasi tahun 2021.

Baca Juga: SELAMAT, 2 Kategori Honorer Dapat Golden Ticket di Tahun 2023, Jaminan Aman Diangkat Jadi ASN

Dikutip BeritaSoloraya.com dari surat edaran tersebut, BKD Jatim akan memperpanjang Surat Keputusan (SK) PPPK bagi PPPK guru tahap 1, PPPK guru tahap 2, dan PPPK non guru formasi tahun 2021 yang masa kontrak kerjanya akan berakhir pada:

- Tanggal 30 April 2023 untuk PPPK guru tahap 1

- Tangga 31 Mei 2023 untuk PPPK guru tahap 2

- Tanggal 31 Maret 2023 untuk PPPK non guru.

Baca Juga: Jangan Salah, Guru Sertifikasi Juga Berhak Menerima Tunjangan Ini, Bukan Hanya TPG. Resmi dari Kemdikbud

Dengan berakhirnya masa kerja PPPK kategori di atas, BKD Jatim menyatakan akan membuat perpanjangan SK PPPK dengan perjanjian kerja yang rencananya diperpanjang hingga 31 Desember 2024.

Lebih lanjut, untuk memperoleh data PPPK yang valid, BKD Jatim mewajibkan pengelola kepegawaian di setiap instansi untuk mengisi link atau tautan sesuai dengan jenis PPPK.

Berikut ini link yang disediakan oleh BKD Jatim:

- PPPK Guru Tahap 1 : https://s.id/PPPKGuruTahap1Tahun2021

- PPPK Guru Tahap 2 : https://s.id/PPPKGuruTahap2Tahun2021

- PPPK Non Guru : https://s.id/PPPKNonGuruTahun2021.

Adapun kesesuaian data menyesuaikan data pada aplikasi SI-MASTER.

Baca Juga: Skema Gaji Pensiun PNS Mau Diubah Jadi Fully Funded? Ternyata Begini Jawabannya…

Perlu diperhatikan bahwa pengisian kelengkapan data harus dilaksanakan paling lambat tanggal 28 Februari 2023.

Untuk mengisi data tersebut, terdapat beberapa ketentuan. Berikut ketentuan pengisian link sesuai keterangan BKD Jatim:

a. Link yang dibuka disesuaikan dengan jenis PPPK,

b. Pada kolom “penempatan/jabatan saat ini” diisi sesuai atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan dengan ketentuan:

- Jika sudah sesuai dengan keadaan riil, maka diisi ‘sudah sesuai’ tanpa harus mengisi kolom keterangan.

Baca Juga: Nasib 4000 Lebih Tenaga Honorer di Daerah Ini Sudah Jelas, Pemda Tegaskan Tak Akan Lakukan Penghapusan

- Jika belum sesuai dengan keadaan sekarang, maka diisi ‘belum sesuai’ dengan mengisi pada kolom keterangan, misalnya: “PPPK tersebut pindah ke Instansi … berubah nama jabatan menjadi …”.

- Jika ada kesalahan atau penyesuaian data lainnya dapat diisikan di kolom keterangan.

Demikian informasi penting dari BKD Jatim berkaitan dengan perpanjangan SK PPPK di tahun 2023 hingga 2024.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x