Jangan Salah, Guru Sertifikasi Juga Berhak Menerima Tunjangan Ini, Bukan Hanya TPG. Resmi dari Kemdikbud

- 23 Februari 2023, 10:17 WIB
Selain TPG, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan jenis ini. Begini kata Plt Dirjen GTK Kemdikbud.
Selain TPG, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan jenis ini. Begini kata Plt Dirjen GTK Kemdikbud. /



BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi di daerah berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang telah disediakan oleh pemerintah. Gaji dan tunjangan bagi para guru, khususnya guru sertifikasi merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada guru atas profesionalitasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam peningkatan kesejahteraan para guru, sudah ada beberapa regulasi yang mengatur perihal penyaluran gaji dan tunjangan bagi para guru, termasuk guru sertifikasi.

Berkaitan dengan regulasi yang mengatur tentang penyaluran tunjangan bagi guru, Plt DIrjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani melalui akun Instagram pribadinya membagikan sebuah informasi penting.

Baca Juga: Skema Gaji Pensiun PNS Mau Diubah Jadi Fully Funded? Ternyata Begini Jawabannya…

Pada unggahan tersebut, Plt Dirjen GTK Kemdikbud memaparkan fakta tentang tunjangan bagi guru sertifikasi. Unggahan yang dipublikasikan pada 7 Oktober tahun 2022 lalu itu menyoroti surat edaran Pemkot Samarinda soal tunjangan yang memicu aksi protes para guru yang sempat viral pada saat itu.

Menanggapi informasi yang simpang siur berkaitan dengan tunjangan guru, Nunuk Suryani menyebutkan bahwa tunjangan bagi guru dibagi menjadi dua kategori, yakni tunjangan melalui APBN atau pemerintah pusat dan tunjangan melalui APBD.

Tunjangan guru yang bersumber dari APBN diatur dalam Permendikbud ristek nomor 4 tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga jenis tunjangan bagi guru ASN daerah yang meliputi:

- Tunjangan profesi guru (TPG)

- Tunjangan khusus guru (TKG)

- Tambahan penghasilan (Tamsil).

Baca Juga: Nasib 4000 Lebih Tenaga Honorer di Daerah Ini Sudah Jelas, Pemda Tegaskan Tak Akan Lakukan Penghapusan

Adapun untuk tunjangan yang dibiayai oleh APBD atau pemerintah daerah mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun tunjangan guru yang dibiayai oleh APBD adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Isu yang sempat membuat kisruh adalah guru sertifikasi yang sudah menerima TPG disebut tidak boleh menerima TPP.

Mengenai hal ini, Nunuk Suryani melalui unggahan tersebut menegaskan dua poin, antara lain:

- Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tidak ada larangan pemberian TPP melalui skema APBD bagi guru yang sudah menerima tunjangan dengan skema APBN.

Baca Juga: WAH, Tenaga Honorer di Daerah Ini Tidak Mungkin Dihapus, Pemda: Semuanya Kita Butuhkan...

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x