BERITASOLORAYA.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di daerah Jawa Timur formasi tahun tertentu mendapat kabar baik dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur atau Jatim.
Kabar baik dari BKD Jatim ini berkaitan dengan perpanjangan kontrak para ASN PPPK yang masa kerjanya berakhir pada tahun 2023 ini.
Melalui surat edaran dengan nomor 800/1405/204.2/2023 yang bertanggal 16 Februari 2023, berikut ini informasi resmi dari BKD Jatim mengenai perpanjangan masa kontrak atau perjanjian kerja bagi PPPK di Jatim.
Baca Juga: Penting, PPPK Kategori Ini Akan Diperpanjang Kontrak Sampai Desember 2024, SK Segera Terbit..
Ketentuan Perjanjian Kerja PPPK
Aturan resmi tentang PPPK salah satunya termuat dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dikutip BeritaSoloraya.com dari pasal 1 aturan tersebut, yang dimaksud PPPK adalah WNI yang memenuhi persyaratan tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas jabatan pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.
Menurut UU ASN nomor 5 tahun 2014, PPPK adalah salah satu jenis kepegawaian ASN selain PNS di instansi pemerintahan.
Masa kerja bagi PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5 tahun bagi Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi utama tertentu, dan JPT madya tertentu.
Baca Juga: SELAMAT, 2 Kategori Honorer Dapat Golden Ticket di Tahun 2023, Jaminan Aman Diangkat Jadi ASN
Berdasarkan Perpres nomor 49 tahun 2018, ada 3 syarat agar masa kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang. Tiga syarat itu antara lain:
1. Pencapaian kinerja PPPK
2. Kesesuaian kompetensi PPPK
3. Kebutuhan instansi terhadap PPPK.
Perpanjangan SK PPPK Jatim
Berkaitan dengan perpanjangan masa kerja, BKD Jatim mengumumkan akan memperpanjang SK PPPK formasi tahun 2021 yang terdiri dari:
- PPPK guru tahap 1 yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir 30 April 2023,
- PPPK guru tahap 2 yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir pada 31 Mei 2023