BERITASOLORAYA.com - Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 tahun 2018, instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.
Pada dasarnya PP Nomor 49 tahun 2018 mengatur mengenai manajemen PPPK yang salah satu poinnya memang membahas tentang tenaga honorer.
Berkaitan dengan larangan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer disebutkan dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 tahun 2018 mengatur sebagai berikut:
Non PNS dan non PPPK dilarang untuk diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan pengangkatan tenaga honorer berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah.
Akan tetapi, atas aturan dalam PP tersebut, beberapa daerah masih berupaya mempertahankan tenaga honorer, karena terkait birokrasi dan SDM.
Hal itu juga berlaku di Pemerintah Kota Palembang yang berupaya agar tidak ada penghapusan tenaga honorer.
Adapun informasi mengenai upaya mempertahankan tenaga honorer, berdasarkan dari kabar yang datang dari Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa.
Editor: Anbari Ghaliya