Carut-marut Soal Honorer, Jokowi Beri Mandat Tuntaskan Permasalahan Pegawai Honorer kepada Menteri PANRB

- 24 Februari 2023, 23:02 WIB
Ilustrasi Menteri PANRB yang sedang mengadakan pertemuan terkait masalah tenaga honorer
Ilustrasi Menteri PANRB yang sedang mengadakan pertemuan terkait masalah tenaga honorer /David Mark/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Dalam pernyataannya Presiden Joko Widodo atau biasa dipanggil Jokowi meminta kepada kementerian PAN-RB untuk segera menyelesaikan carut-marut soal pegawai honorer.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini sedang melakukan komunikasi dengan berbagai tingkatan pejabat mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota, DPR, DPD dan Perhimpunan Daerah saling bertukar pikiran mengenai persoalan tenaga honorer.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menteri PANRB Dari data yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah tenaga honorer mencapai 2.360.723 orang dan diperkirakan akan bertambah setiap tahun.

Baca Juga: Asyik! IKN Siap Tampung Hampir 17 Ribu ASN, TNI dan Polri Tahun 2024. Yakin Nyaman? Cek Rencana Fasilitasnya

Tentu saja ini menjadi masalah pelik bagi pemerintah maupun nasib tenaga kerja honorer.

Mengenai hal itu, pada peraturan PP 49/2018 tentang manajemen PPPK, memang ada larangan pengangkatan tenaga honorer dari pemerintah pusat dengan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Di dalam peraturan tersebut PPK memang tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non PSMS atau pegawai honorer untuk mengisi pos jabatan menjadi ASN.

Larangan yang disebutkan pada ayat (1) menyebutkan bahwa PPK tidak diperkenankan mengangkat pegawai non PNS maupun non PPPK.

Baca Juga: Jelaskan sedang Cari Jalan Tengah bagi Tenaga Honorer, Menteri PANRB: Non ASN Sangat Membantu...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x