Dalam hal ini, PPK ataupun pejabat-pejabat lain di tingkat yang berbeda akan mendapat sanksi berat, jika melanggar aturan yang sudah disepakati di dalam undang-undang.
Di dalam ayat (1) pula juga dijelaskan yang dimaksud dengan pegawai non ASN adalah pegawai honorer. Dalam hal ini PPK badan yang bertanggung jawab penuh terhadap pengangkatan ataupun, pemberhentian, pemindahan pegawai ASN serta mengangkat pimpinan ASN pada instansi pemerintah sesuai dengan Undang-Undang.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan 96 PP 49/2018 badan negara tidak diperbolehkan mengangkat pejabat selain PNS dan/atau PPPK ke jabatan ASN.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan 96 PP 49/2018, instansi pemerintah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai (pegawai honorer) selain PNS dan/atau PPPK ke jabatan ASN.
Baca Juga: Kementerian PANRB Terapkan Ambang Batas Nilai Seleksi Kompetensi PPPK, Ini Dia Daftar dan Materinya
Data yang disebutkan oleh Menteri PANRB, melalui pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar Tenaga Non ASN.
Data yang disebutkan Menteri PANRB dasarkan pendataan dan validasi data jumlah pegawai non-ASN terakhir berjumlah 2,3 juta sebagai baseline pegawai non ASN.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaiannya termasuk kepala daerah.
Dari jumlah itu, hanya 1,8 juta yang memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pengelola SDM, termasuk pengelola wilayah.
Baca Juga: Kementerian PANRB Terapkan Ambang Batas Nilai Seleksi Kompetensi PPPK, Ini Dia Daftar dan Materinya