Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintahan: Permasalahan dan Solusi Penyelesaiannya agar Cepat Diangkat PNS

- 24 Februari 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang ingin menjadi PNS
Ilustrasi tenaga honorer yang ingin menjadi PNS /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Permasalahan mengenai tenaga honorer sampai saat ini masih hangat diperbincangkan.

Diketahui, pemerintah telah merencanakan untuk menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang. Dengan kata lain, mulai tahun 2024 dan seterusnya, tidak ada lagi profesi honorer di Indonesia.

Namun, pemerintah juga saat ini dihadapkan pada dilema dalam mencari alternatif bagaimana menyelesaikan permasalahan terkait tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Dipastikan Sejahtera, Berikut Besaran Gaji PNS dari Golongan I-IV Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019

Solusi yang ada sementara yaitu memprioritaskan tenaga honorer untuk diangkat jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada saat perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Tahun 2023.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai angin segar terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Di satu sisi, terlepas problematika yang ada sekarang ini, upaya pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN tersebut mendapat respons dari Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, seperti yang diunggah akun Instagram pribadi miliknya @wibisanabima pada Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Selain Tunjangan Profesi Guru, Guru Non Sertifikasi bisa Terima Tunjangan 1 Kali Gaji, Asalkan Penuhi 5 Syarat

Adapun langkah alternatif pemerintah bagi tenaga honorer adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x