Guru Bisa Langsung Sertifikasi Setelah Lulus PPG? Mendikbud Jawab Lewat Peraturan Ini…

- 24 Februari 2023, 08:51 WIB
Apakah guru yang mengikuti PPG setelah lulus dapat sertifikasi? Begini jawab dirangkum dari peraturan terbaru Mendikbud.
Apakah guru yang mengikuti PPG setelah lulus dapat sertifikasi? Begini jawab dirangkum dari peraturan terbaru Mendikbud. /



BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru, sertifikasi merupakan hal penting yang ditekankan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makarim. Guru sertifikasi merupakan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Guru yang telah berstatus sertifikasi dinilai telah memenuhi standar profesional. Keberadaan guru sertifikasi dinilai sebagai elemen penting terciptanya sistem dan praktik pendidikan Indonesia yang berkualitas.

Untuk itu, tahun 2023 ini, Kemdikbud akan menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG untuk mencetak para guru sertifikasi. Berkaitan dengan PPG bagi guru, timbul pertanyaan apakah guru bisa langsung sertifikasi setelah dinyatakan lulus PPG? Simak jawaban yang dirangkum BeritaSoloraya.com dari peraturan Mendikbud tentang sertifikasi guru.

Baca Juga: MAAF, Honorer Ini Resmi Dioffkan Setelah November 2023, Pemkot Beri Solusi. Akan Diberi Bantuan Modal?

Seleksi Program Sertifikasi untuk Guru

Pada PPG terdapat dua jenis program, yakni PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. Adapun guru yang sudah aktif mengajar dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Rincian mengenai PPG Dalam Jabatan telah termuat dalam aturan terbaru yakni Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Berdasarkan aturan tersebut, guru harus mengikuti seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk mengikuti program ini.

Baca Juga: YES! Honorer Lebih Tenang, Pemda Tak Beri Formasi untuk CASN 2023, Pemerintah Pusat Siap Ajukan

Penting diketahui bahwa guru wajib memenuhi beberapa persyaratan untuk mendaftar seleksi PPG Dalam Jabatan, yakni antara lain:

a. Aktif mengajar selama 3 tahun terakhir,

b. Kualifikasi akademik S1 atau D4,

c. Memiliki NUPTK,

d. Usia minimum 58 tahun,

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x