RESMI, Ada Pengangkatan 80 Ribu hingga 1 Juta Tenaga Honorer di Tahun 2023, Ini Kata PANRB

- 25 Februari 2023, 09:52 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com - Di tengah rencana penghapusan tenaga honorer, pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu hal yang dinantikan.

Pada dasarnya, terdapat regulasi mengenai aturan pelarangan pengangkatan tenaga honorer di tahun 2023 yang tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Penghapusan tenaga honorer juga tertuang dalam PP No. 49/2018 yang mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pada ayat 1, di Pasal 96 menyampaikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN di pemerintahan.

Baca Juga: Doa Menyambut Malam Nisfu Syaban 2023 dalam Bahasa Latin Lengkap dengan Latin Artinya

Hal berlaku untuk pejabat lain yang berada di lingkungan instansi pemerintah yang juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK sebagaimana dalam ayat 2.

Pasal 99, ayat 1, menjelaskan:

- Non-PNS di instansi pemerintah termasuk yang ada di lembaga non struktural

- Menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) /badan layanan umum daerah (BLUD) untuk instansi pemerintah

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x