Sejumlah tenaga honorer tersebut kemudian disebut sebagai tenaga honorer kategori II atau THK-II. Seharusnya, jumlah itulah yang mesti dituntaskan penataannya, sebab sejak 2018 instansi pemerintah seluruhnya dilarang untuk mengangkat non ASN lagi.
Baca Juga: WAH, Segini Tunjangan yang Didapat PNS, Ada yang Mencapai Ratusan Juta!
Semua instansi pemerintah kemudian diberi waktu untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN paling lama 5 tahun, terhitung dari 2018 hingga November 2023.
Meski aturannya demikian, dalam perjalanannya ada berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan. Persoalan tersebut kemudian mendorong instansi pemerintah untuk kembali mengangkat tenaga non ASN.
Berdasarkan data dasar honorer di BKN, tercatat ada sejumlah 2,3 juta tenaga honorer. Dari data itu, hanya 1,8 juta tenaga honorer yang sudah diiringi SPTJM atau surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing PPK.
Dengan begitu, diketahui sebanyak 500 ribu tenaga honorer belum memiliki SPTJM yang sebenarnya menjadi syarat untuk ikut dalam pendataan non ASN dari BKN.
Ada Hal yang Bakal Dilaporkan Menteri PANRB ke Presiden
Agar masalah tenaga honorer segera tuntas dan ditemukan penyelesaiannya, Menteri PANRB telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPR, DPD, BKN, hingga asosiasi pemerintah daerah seperti APPSI, APKASI, dan APEKSI.
Setelah melewati analisis, ada solusi alternatif untuk pentaan non ASN yang juga memiliki skema. Hal ini terus dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan.