Waduh, 500 Ribu Honorer Tak Kantongi SPTJM, Ada Hal yang Bakal Dilaporkan Menteri PANRB ke Presiden

- 25 Februari 2023, 18:53 WIB
Rakernas APPSI di Balikpapan, Jumat, 24 Februari 2023. Menteri PANRB komitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan jalan tengah dan solusi terbaik.
Rakernas APPSI di Balikpapan, Jumat, 24 Februari 2023. Menteri PANRB komitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan jalan tengah dan solusi terbaik. /Foto: Humas Kementerian PANRB/

Sejumlah tenaga honorer tersebut kemudian disebut sebagai tenaga honorer kategori II atau THK-II. Seharusnya, jumlah itulah yang mesti dituntaskan penataannya, sebab sejak 2018 instansi pemerintah seluruhnya dilarang untuk mengangkat non ASN lagi.

Baca Juga: WAH, Segini Tunjangan yang Didapat PNS, Ada yang Mencapai Ratusan Juta!

Semua instansi pemerintah kemudian diberi waktu untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN paling lama 5 tahun, terhitung dari 2018 hingga November 2023.

Meski aturannya demikian, dalam perjalanannya ada berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan. Persoalan tersebut kemudian mendorong instansi pemerintah untuk kembali mengangkat tenaga non ASN.

Berdasarkan data dasar honorer di BKN, tercatat ada sejumlah 2,3 juta tenaga honorer. Dari data itu, hanya 1,8 juta tenaga honorer yang sudah diiringi SPTJM atau surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing PPK.

Baca Juga: Kabar Gembira, Menteri PANRB Usahakan Tak Ada Pemberhentian Honorer, Sebut Non ASN Sangat Membantu dalam...

Dengan begitu, diketahui sebanyak 500 ribu tenaga honorer belum memiliki SPTJM yang sebenarnya menjadi syarat untuk ikut dalam pendataan non ASN dari BKN.

Ada Hal yang Bakal Dilaporkan Menteri PANRB ke Presiden

Agar masalah tenaga honorer segera tuntas dan ditemukan penyelesaiannya, Menteri PANRB telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPR, DPD, BKN, hingga asosiasi pemerintah daerah seperti APPSI, APKASI, dan APEKSI.

Setelah melewati analisis, ada solusi alternatif untuk pentaan non ASN yang juga memiliki skema. Hal ini terus dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x