WAH, Segini Tunjangan yang Didapat PNS, Ada yang Mencapai Ratusan Juta!

- 25 Februari 2023, 17:49 WIB
Apa saja dan berapa besaran tunjangan yang diterima PNS? Benarkah PNS bisa mendapatkan tunjangan hingga mencapai ratusan juta rupiah?
Apa saja dan berapa besaran tunjangan yang diterima PNS? Benarkah PNS bisa mendapatkan tunjangan hingga mencapai ratusan juta rupiah? /



BERITASOLORAYA.com – Berikut ini daftar tunjangan yang diterima PNS sesuai dengan peraturan yang ada. Besaran tunjangan yang diterima PNS sering kali membuat orang bertanya-tanya.

Apa saja dan berapa besaran tunjangan yang diterima PNS? Benarkah PNS bisa mendapatkan tunjangan hingga mencapai ratusan juta rupiah?

Simak daftar tunjangan PNS 2023 beserta besaran tunjangan bagi PNS yang dirangkum BeritaSoloraya.com sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang ada.

Baca Juga: Pantas jadi Idaman Mertua, Inilah Daftar Gaji PNS 2023, Fix Ada Kenaikan Tahun Ini? Simak Selengkapnya…

Tunjangan PNS 2023

Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah WNI yang diangkat sebagai pegawai ASN secara etap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintah.

Sesuai peraturan berlaku, PNS berhak mendapatkan gaji pokok dengan besaran sesuai dengan golongan dan instansi PNS tempatnya bekerja. Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, terdapat 4 golongan PNS dengan besaran gaji pokok yang berbeda.

Baca Juga: SIMAK, Inilah 3 Jenis dan Besaran Tunjangan Guru 2023 Sertifikasi dan Non, Resmi Aturan Mendikbud dan Menkeu

Di samping gaji pokok, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan sebagai bentuk penghargaan negara kepada para PNS. Berikut daftar tunjangan yang diterima para PNS.

1. Tunjangan Kinerja atau Tukin

Tunjangan kinerja adalah tunjangan terbesar yang diterima PNS dengan besaran berbeda-beda sesuai dengan tingkatan, jabatan, hingga instansi tempat PNS bekerja.

Jika ada kabar tentang besaran tunjangan mencapai ratusan juta, itulah tunjangan kinerja. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015, pejabat struktural Eselon I Direktorat Jenderal Pajak dengan peringkat jabatan 27 mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp117.375.000.

Baca Juga: Jika Gagal dalam Seleksi PPPK, Honorer Bisa Dapat Rp4,2 Juta hingga Modal Usaha? Begini Faktanya…

2. Tunjangan Anak

Mengacu pada PP nomor 77 tahun 1977, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak. Adapun besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok PNS untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Untuk mendapatkan tunjangan anak, anak PNS harus berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan merupakan tanggungan PNS terkait.

3. Tunjangan Makan

Berdasarkan Permenkeu nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2019, terdapat aturan mengenai tunjangan makan untuk PNS.

PNS golongan 1 dan 2 mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan 3 mendapatkan Rp37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Sudah Rilis? Begini Kabarnya…

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang hanya diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu yakni PNS di jenjang eselon.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan adalah sebagai berikut:

- Rp 5.500.000 untuk eselon IA,

- Rp 4.375.000 untuk eselon IB,

- 3.250.000 untuk eselon IIA,

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x