BKN dan KPK Kolaborasi untuk Disiplinkan PNS Wajib LHKPN, Begini Cara Pelaporannya

- 25 Februari 2023, 23:32 WIB
Kolaborasi BKN-KPK dalam penegakan disiplin PNS
Kolaborasi BKN-KPK dalam penegakan disiplin PNS /tangkapan layar Instagram @bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com – Penyelenggara negara di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN setiap tahunnya.

Salah satu penyelenggara yang wajib melaporkan LHKPN adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Dasar hukum yang mewajibkan penyelenggara negara termasuk PNS untuk melaporkan LHKPN adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Baca Juga: 3 Opsi Implementasi Kurikulum Merdeka, Kemdikbud: Pilih Sesuai dengan Kesiapan Satuan Pendidikan Anda

Undang-Undang tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

Kewajiban untuk melaporkan LHKPN dimaksudkan agar setiap penyelenggara negara termasuk PNS bersih dan bebas dari KKN. Badan yang bertanggung jawab terhadap LHKPN setiap PNS adalah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Peraturan KPK sebagai badan yang menanggulangi KKN sesuai dengan yang tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Itulah yang menjadi dasar PNS wajib melaporkan LHKPN.

Pelaporan LHKPN ini juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam unggahan Instagram BKN @bkngoidofficial.

Baca Juga: 38 Link Twibbon Bulan Ramadhan 2023 M atau 1444 H, Desain Simpel dan Elegan, Gampang Diunduh Tinggal Klik

Pada unggahan tersebut tertulis bahwa BKN dan KPK berkolaborasi untuk menegakkan kedisiplinan PNS dalam melaporkan LHKPN.

Kemudian, dilakukan koordinasi lanjutan antara KPK dan BKN yang diwakili oleh Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian di BKN Pusat pada Selasa, 21 Februari 2023.

“Rencana pemanfaatan data LHKPN antara BKN – KPK menjadi upaya penegakan disiplin PNS sekaligus mendukung pencegahan korupsi,” ujar Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Otok Kuswandaru.

Direktur LHKPN KPK, Isnaini menyebutkan bahwa apabila PNS tidak melaporkan LHKPN akan dikenai sanksi hukuman oleh disiplin oleh BKN.

Baca Juga: Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi PPPK Mahkamah Agung, Calon ASN Wajib Paham!

Selain itu, BKN dan KPK menggunakan sistem bernama Integrated Discipline (I’DIS) untuk memberikan sanksi hukuman disiplin.

Bagi PNS yang akan melaporkan LHKPN dapat melaporkannya secara elektronik pada situs resmi LHKPN KPK di elhkpn.kpk.go.id. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh PNS sebelum melaporkan LHKPN.

Salah satunya periodik pelaporan LHKPN, PNS dapat melaporkan LHKPN tahun 2022 mulai tanggal 1 Januari 2023 – 31 Maret 2023.

PNS juga wajib melampirkan dokumen surat kuasa atas nama yang bersangkutan (PN), pasangan dan anak tanggungan berusia lebih dari 17 tahun.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Bulan Ramadhan 2023 Terbaru dan Terunik, Jadi Cocok Dibagikan di FB, IG, Twitter, dan WA

Lampiran tersebut juga harus dilengkapi dengan tanda tangan di atas meterai Rp10.000. Format lampiran tersebut dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.

PNS wajib melengkapi lampiran tersebut maksimal 30 hari setelah submit LHKPN. Bagi PNS yang sudah melaporkan LHKPN akan mendapatkan notifikasi verifikasi. Kemudian, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui e-mail dan aplikasi e-Filing.

Sedangkan untuk PNS yang belum mempunyai akun e-Filling LHKPN dapat mengisi formulir permohonan aktivasi e-Filling yang tersedia pada menu unduh lalu menyerahkan formulir beserta fotokopi KTP.

Formulir dan foto kopi KTP dapat diserahkan kepada Admin LHKPN di instansi atau dikirimkan melalui bagian persuratan KPK.

Baca Juga: 27 Link Twibbon Ramadhan 2023 dengan Desain Unik dan Cantik, Siap Diunduh dan Dibagikan

Jika merasa informasi yang ada dalam elhkpn.kpk.go.id kurang, PNS juga dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x