Bahkan, menurut Anas memang terdapat beberapa tugas tenaga honorer yang tidak dapat dikerjakan oleh ASN, namun bisa dikerjakan oleh tenaga honorer.
Atas hal itu pula, Kementerian PANRB sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Kementerian PANRB berkoordinasi juga dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan BKN terkait permasalahan non ASN.
Baca Juga: Selamat! Nasib Tenaga Honorer Semakin Jelas, Menteri PANRB: Sebisa Mungkin Tidak Ada Pemberhentian
Penataan tenaga honorer, menurutnya tidak dapat dikerjakan oleh satu instansi. Namun, perlu adanya kerja kolektif dan juga perlu berkolaborasi antar-instansi pemerintah.
Selain itu, Menteri Anas juga pernah membuka ruang dialog bersamadengan forum-forum tenaga honorer.
“Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” katanya.
Baca Juga: BKN dan KPK Kolaborasi untuk Disiplinkan PNS Wajib LHKPN, Begini Cara Pelaporannya
Menteri PANRB menjelaskan, atas berbagai analisis, terdapat alternatif penataan tenaga non-ASN dengan beberapa skema yang saat ini, terus dibahas bersama dengan pemangku kepentingan.
Namun, tenaga honorer wajib tahu bahwa alternatif yang dibahas belum sepenuhnya final dan Menteri PANRB masih akan mencari jalan tengah terbaik untuk tenaga honorer.