Kabar Gembira, Honorer Siap Naik Gaji Tahun 2023, Kemenkeu Terbitkan Aturan Ini, Alhamdulillah

- 26 Februari 2023, 08:10 WIB
Ilustrasi. SK tenaga honorer jadi bekal non ASN ini untuk diangkat sebagai pegawai PNS
Ilustrasi. SK tenaga honorer jadi bekal non ASN ini untuk diangkat sebagai pegawai PNS /Foto: infopublik.id/

Maka dari itu, tingkat kesejahteraan honorer harus diperhatikan dengan sangat serius sekali oleh pemerintah.

Baca Juga: Alhamdulillah, 4 Honorer Kategori Berikut Bebas dari Penghapusan 2023, Cek Golongan Kamu....

Pemerintah harus turun tangan langsung memperhatikan nasib dan juga kesejahteraan honorer.

Saat ini, gaji untuk tenaga honorer sudah ditetapkan lewat regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 untuk standar dan juga biaya masukan anggaran 2023.

Tapi, siapa yang sangka kalau aturan gaji honorer tahun 2023 sudah diberlakukan sejak tanggal 19 Mei 2022.

Baca Juga: Resah dan Menolak Penghapusan Honorer, Ganjar Pranowo: Nanti Pegawai Kami Habis....

Para honorer yang bekerja di daerah berhak mendapatkan gaji lewat aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu.

Dalam regulasi tersebut, Kemenkeu mengatur gaji untuk honorer dari golongan satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.


Berikut ini ada jumlah gaji honorer dari 5 provinsi besar yang ada di Indonesia, ini rinciannya:

Baca Juga: Jokowi Sayang Honorer, Presiden Berikan Hadiah Istimewa Jelang Habis Masa Jabatan, Terimakasih Pakde...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah