Kabar Gembira, Honorer Siap Naik Gaji Tahun 2023, Kemenkeu Terbitkan Aturan Ini, Alhamdulillah

- 26 Februari 2023, 08:10 WIB
Ilustrasi. SK tenaga honorer jadi bekal non ASN ini untuk diangkat sebagai pegawai PNS
Ilustrasi. SK tenaga honorer jadi bekal non ASN ini untuk diangkat sebagai pegawai PNS /Foto: infopublik.id/

- Honorer satpam dan pengemudi: Rp4.135.000

- Honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000


Itulah tadi besaran gaji honorer dari 5 provinsi besar yang ada di Indonesia.

Baca Juga: PENTING, Kemenag Minta Pemda Selesaikan Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam, Begini Penjelasannya...

Kamu bisa mengecek langsung seluruh jumlah gaji honorer lewat regulasi tersebut dan tahu apakah gaji di provinsi kamu ada kenaikan dari tahun 2022 atau tidak.

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah