Kabar Gembira, Tunjangan Guru Cair Maret 2023, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler, Pendidik Happy....

- 1 Maret 2023, 07:00 WIB
Berikut penjelasan tentang jenis dan besaran tunjangan guru 2023, baik untuk guru sertifikasi maupun yang belum sertifikasi berdasarkan peraturan resmi dari Mendikbud dan Menkeu.
Berikut penjelasan tentang jenis dan besaran tunjangan guru 2023, baik untuk guru sertifikasi maupun yang belum sertifikasi berdasarkan peraturan resmi dari Mendikbud dan Menkeu. /Eko Anug

 

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan guru akan cair bulan Maret 2023 dan nominalnya benar-benar bikin ngiler sekali.

 

Tentu dengan mendapatkan tunjangan guru ini, membuat tenaga pendidik di seluruh indonesia happy dan bahagia sekali.

Dengan mendapatkan tunjangan guru, para tenaga pendidik akan menjadi lebih sejahtera secara keuangan dan ekonomi.

Baca Juga: ASIK, Guru Sertifikasi Akan Dapat Bonus dan Tunjangan Besar di Bulan April 2023, Catat Tanggalnya Ya....

Tunjangan guru ini sudah diatur dalam regulasi Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 yang berisikan informasi pencairan tunjangan guru.

Dalam regulasi tersebut, tunjangan guru dibagi kedalam tiga kategori, yaitu:


A. Tambahan Penghasilan (Tamsil)

 Baca Juga: Honorer Happy, Jokowi Carikan Solusi Untuk Non ASN, Diangkat Jadi PPPK Salah Satunya.....

Tunjangan ini akan diberikan untuk guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik atau non sertifikasi.

Sesuai dengan regulasi, guru akan mendapatkan tunjangan sebanyak tiga bulan sekali.

Nominal yang didapatkan adalah Rp250.000 dan kalau selama tiga bulan diberi, maka guru non sertifikasi akan mendapatkan Rp750.000.

Baca Juga: Jokowi Gerak Cepat, Perintahkan MenpanRB Tuntaskan Masalah Honorer Segera, Siap Pakde...


B. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

 

Tunjangan ini diberikan Kemendikbud kepada guru yang mengajar dan bertugas di daerah khusus.

Sebagai bentuk penghargaan, tunjangan khusus diberikan kepada guru yang rela mengajar dan mendidik anak-anak di daerah terpencil atau kepulauan luar.

Baca Juga: PNS Dipastikan Sejahtera dan Makmur, Gaji Tiap Tahun Akan Naik, Begini Penjelasannya...

Total ada 58.358 guru yang mengajar di daerah khusus dan akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji sebesar Rp1.500.000 dari Kemendikbud.

Guru ASN yang mengajar di daerah khusus akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok atau satu kali gaji. Untuk guru honorer, akan menerima tunjangan Rp1,5 juta.


C. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

 Baca Juga: MANTAP, Gaji Pensiunan PNS Bikin Kaya Raya, Nominalnya Bikin Ngiler dan Kagum.....

Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikasi pendidik dimana sudah lulus pendidikan PPG Dalam Jabatan.

TPG diberikan oleh Kemendikbud sebagai bentuk apresiasi kepada para guru yang sudah mengikuti pendidikan PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik.

TPG ini banyak ditunggu karena nominal yang diberikan oleh Kemendikbud sangat besar dan sebagai hak dari guru yang sudah lulus PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Resah dan Menolak Penghapusan Honorer, Ganjar Pranowo: Nanti Pegawai Kami Habis....

TPG ini akan cair setiap 4 bulan dalam waktu triwulan, mulai dari triwulan 1, 2, 3, dan 4.


Jadi, itulah tunjangan akan didapatkan oleh para guru ASN, honorer, sertifikasi dan non sertifikasi di bulan Maret 2023.

Semuanya kebagian jatah untuk mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x