WOW, Uang Pensiunan PNS Dikabarkan Mencapai Rp1 Miliar di 2023, Cek Faktanya Di Sini....

- 1 Maret 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /

Karena iuran yang diambil merupakan persentase dari take home pay (THP) yang jumlah nominalnya jauh lebih tinggi.

Baca Juga: HORE, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Keluar, Kemendikbud Berikan Jadwal Pastinya, Catat....

Nantinya, mekanisme perhitungan fully funded akan diambil dari persentase THP, dimana pembayarannya juga akan dibayarkan kolektif antara PNS dengan pemerintah yang memberikan kerja.

Walaupun begitu, sampai awal bulan Maret 2023, belum ada informasi resmi dari pemerintah soal skema pembayaran fully funded.

Kalau melihat regulasi PP Nomor 18 Tahun 2019, ada penetapan pensiun yang dijelaskan dengan rincian berikut:

Baca Juga: Honorer Happy, Jokowi Carikan Solusi Untuk Non ASN, Diangkat Jadi PPPK Salah Satunya.....

 



A. Pensiunan PNS janda/duda golongan 1 mendapatkan Rp.1.170.000

B. Pensiunan PNS janda/duda golongan 2 mendapatkan Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200

C. Pensiunan PNS janda/duda golongan 3 mendapatkan Rp1.170.600 hingga Rp1.727.00

Baca Juga: Gaji PPPK Bikin Ngiler, Honorer Bersiap Jadi ASN Tahun 2023, Dapat Prioritas PANRB.....

D. Pensiunan PNS janda/duda golongan 4 mendapatkan Rp1.170.600 hingga 2.124.500


Isa Rahmawarta yang merupakan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menjelaskan, kalau skema fully funded digunakan untuk hari ini dan menyiapkan pensiun untuk diterapkan di masa yang akan datang.

Jadi untuk tahun 2023, skema pensiun fully funded yang bisa mendapatkan uang pensiun mencapai angka Rp1 miliar masih belum bisa terlaksana.

Baca Juga: Jokowi Gerak Cepat, Perintahkan MenpanRB Tuntaskan Masalah Honorer Segera, Siap Pakde...

Kemungkinan fully funded tersebut akan berlaku di masa yang akan datang, mungkin di tahun 2024 atau tidak.

Jadi demikianlah informasi tentang uang pensiun PNS yang mencapai angka Rp1 miliar, semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x