Masa Perjanjian Kerja
Ketentuan masa perjanjian kerja pegawai PPPK diatur dalam Pasal 37, yaitu:
1. Hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Perpanjangan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja pegawai PPPK yang sudah diberlakukan.
Baca Juga: Bukan Penghapusan Honorer, Wakil Ketua DPD RI Minta Non ASN Dijadikan Ini. Bisa Setara dengan PPPK?
2. Perpanjangan perjanjian kerja PPPK harus sesuai pencapaian seperti ini:
- Pencapaian Kinerja
- Pencapaian Kesesuaian kompetensi, dan
- Kebutuhan instansi setelah pegawai ASN PPPK mendapat persetujuan PPK.
3. Perpanjangan hubungan masa kontrak bagi JPT Non-PNS harus mendapat persetujuan dari PPK dan berkoordinasi dengan Aparatur Sipil Negara.
4. PPK wajib menyertakan tembusan surat keputusan,jika hubungan kerja PPPK diperpanjang yang ditujukan ke Kepala BKN.