Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK dengan Masa Kerja Minimal 1 Tahun Dapat Diperpanjang, Caranya...

- 1 Maret 2023, 14:01 WIB
Tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN PPPK dengan masa kerja minimal 1 tahun dapat diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku.
Tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN PPPK dengan masa kerja minimal 1 tahun dapat diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku. /Palangkaraya.go.id

Masa Perjanjian Kerja

Ketentuan masa perjanjian kerja pegawai PPPK diatur dalam Pasal 37, yaitu:

1. Hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Perpanjangan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja pegawai PPPK yang sudah diberlakukan.

Baca Juga: Bukan Penghapusan Honorer, Wakil Ketua DPD RI Minta Non ASN Dijadikan Ini. Bisa Setara dengan PPPK?

2. Perpanjangan perjanjian kerja PPPK harus sesuai pencapaian seperti ini:

- Pencapaian Kinerja

- Pencapaian Kesesuaian kompetensi, dan

- Kebutuhan instansi setelah pegawai ASN PPPK mendapat persetujuan PPK.

3. Perpanjangan hubungan masa kontrak bagi JPT Non-PNS harus mendapat persetujuan dari PPK dan berkoordinasi dengan Aparatur Sipil Negara.

4. PPK wajib menyertakan tembusan surat keputusan,jika hubungan kerja PPPK diperpanjang yang ditujukan ke Kepala BKN.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah