Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK dengan Masa Kerja Minimal 1 Tahun Dapat Diperpanjang, Caranya...

- 1 Maret 2023, 14:01 WIB
Tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN PPPK dengan masa kerja minimal 1 tahun dapat diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku.
Tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN PPPK dengan masa kerja minimal 1 tahun dapat diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku. /Palangkaraya.go.id

Baca Juga: Selamat! Sebanyak 500 Ribu Lebih Guru Siap Terima Bermacam Tunjangan Jutaan Rupiah, Cair Terus..

Pelamar yang sudah mendapatkan NI, tentunya sah menjadi pegawai PPPK dan dapat mengerjakan tugas jabatan sesuai penetapan jabatan pengangkatan oleh PPK.

Selain itu, pengangkatan tenaga honorer keputusannya ditetapkan sesudah peserta menandatangani perjanjian kerja sebagai bentuk dimulainya hubungan perjanjian kerja antara ASN PPPK dengan pihak Instansi pemerintah.

Pada Pasal 33 berisi mengenai dimulainya sebagai pegawai PPPK yaitu:

- Adanya tugas yang dijalankan

- Adanya target kinerja

Baca Juga: Selamat, Hasil Kelulusan Seleksi ASN PPPK 2022 di Instansi Ini Sudah Dirilis! Cek Namamu di Sini

- Masa perjanjian kerja

- Hak dan kewajiban

- Larangan serta sanksi untuk ASN PPPK.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah