Baca Juga: Selamat! Sebanyak 500 Ribu Lebih Guru Siap Terima Bermacam Tunjangan Jutaan Rupiah, Cair Terus..
Pelamar yang sudah mendapatkan NI, tentunya sah menjadi pegawai PPPK dan dapat mengerjakan tugas jabatan sesuai penetapan jabatan pengangkatan oleh PPK.
Selain itu, pengangkatan tenaga honorer keputusannya ditetapkan sesudah peserta menandatangani perjanjian kerja sebagai bentuk dimulainya hubungan perjanjian kerja antara ASN PPPK dengan pihak Instansi pemerintah.
Pada Pasal 33 berisi mengenai dimulainya sebagai pegawai PPPK yaitu:
- Adanya tugas yang dijalankan
- Adanya target kinerja
Baca Juga: Selamat, Hasil Kelulusan Seleksi ASN PPPK 2022 di Instansi Ini Sudah Dirilis! Cek Namamu di Sini
- Masa perjanjian kerja
- Hak dan kewajiban
- Larangan serta sanksi untuk ASN PPPK.