5. Perpanjangan kontrak JPT utama dan JPT madya tertentu menjadi PPPK maksimal diberlakukan 5 tahun.
6. Ketentuan hubungan perjanjian kerja diatur dengan peraturan Menteri.
Demikian informasi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK perihal masa kontrak atau perjanjian kerja, info lebih lengkapnya dapat diketahui dalam juknis terkait.***