Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK dengan Masa Kerja Minimal 1 Tahun Dapat Diperpanjang, Caranya...

- 1 Maret 2023, 14:01 WIB
Tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN PPPK dengan masa kerja minimal 1 tahun dapat diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku.
Tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN PPPK dengan masa kerja minimal 1 tahun dapat diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku. /Palangkaraya.go.id

Baca Juga: Info Terbaru Honorer: MenpanRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian dan Nambah Anggaran. Solusi Jalan Tengah...

5. Perpanjangan kontrak JPT utama dan JPT madya tertentu menjadi PPPK maksimal diberlakukan 5 tahun.

6. Ketentuan hubungan perjanjian kerja diatur dengan peraturan Menteri.

Demikian informasi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK perihal masa kontrak atau perjanjian kerja, info lebih lengkapnya dapat diketahui dalam juknis terkait.***



 

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah