BERITASOLORAYA.com - PNS yang pensiun akan mendapatkan tunjangan pensiun yang besar bahkan mencapai angka Rp1 miliar.
Uang pensiun Rp 1 miliar ini bukan omong kosong dan bisa didapatkan oleh PNS ketika mereka pensiun nanti.
Pemerintah sendiri sudah membahas informasi tentang uang pensiun PNS yang akan menggunakan skema fully funded ini.
Skema fully funded memang membuat peluang PNS untuk mendapatkan tunjangan pensiun semakin besar nominalnya.
Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Kabar Gembira di Bulan Maret 2023 Dari BKN, Tunjangan Naik ? Alhamdulillah
Tapi, ada beberapa hal pertimbangan yang harus diperhatikan oleh PNS jika ingin mendapatkan gaji pensiun Rp 1 miliar.
Sampai saat ini, pemerintah masih membahas skema fully funded yang akan diterapkan oleh pemerintah sebagai jaminan uang pensiun PNS.
Dalam regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, ada daftar penerima uang pensiunan PNS, sebagai berikut ini:
A. Pegawai Negeri Sipil
Tentu saja PNS akan mendapatkan tunjangan pensiun sesuai dengan regulasi yang ada tersebut.
B. Janda
Baca Juga: YES, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Resmi di Tanggal Ini, Catat Jadwalnya....
Istri dari PNS yang berada di bawah naungan hukum dan agama dan sudah meninggal dunia.
C. Duda
Baca Juga: Hari Tua PNS Semakin Makmur, Gaji Pensiunan Tahun 2023 Bikin Sejahtera dan Buat Hidup Terjamin...
Suami sah dari PNS yang sudah meninggal berhak mendapatkan tunjangan pensiun.
D. Anak
Baca Juga: MANTAP, Honorer Optimis Tahun 2023, Banyak yang Akan Jadi ASN, Hidup Sejahtera dan Makmur
Anak kandung dan adopsi dari orang tua PNS yang sudah meninggal dunia berhak mendapatkan uang pensiun.
E. Orang tua
Ayah dan ibu dari anak berstatus PNS yang sudah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun.
Jadi, itulah kategori yang akan mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah sehingga akan sejahtera pada masa tuanya.
Untuk skema fully funded sendiri, pemerintah akan memberikan pada PNS baru dan bukan untuk PNS yang sudah lama masuk atau bekerja.
Baca Juga: WOW, Uang Pensiunan PNS Dikabarkan Mencapai Rp1 Miliar di 2023, Cek Faktanya Di Sini....
Jadi, skema fully funded akan bisa dirasakan oleh PNS yang baru masuk bersamaan dengan peraturan baru fully funded. ***