BERITASOLORAYA.com - Terdapat beberapa aturan tentang Pegawai Negeri Sipil atau PNS, salah satunya yang lebih dikenal dengan istilah pengunduran diri atas kemauan sendiri atau resign, hingga apa saja jenis pemberhentiannya.
Perlu diketahui, tidak serta merta permohonan resign PNS, begitu saja dikabulkan. Tentunya terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus dipatuhi.
Lantas bagaimana prosedur PNS untuk mengajukan pengunduran diri?
Berdasarkan ketentuan yang ditegaskan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau BKN Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, seorang PNS boleh untuk mengajukan resign atau mengundurkan diri.
Di dalam peraturan tersebut, mengundurkan diri termasuk dalam golongan pemberhentian atas permintaan sendiri.
Tapi pengajuan pengunduran diri PNS bisa saja ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan pejabat berwenang, karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS Pasal 238 ayat 3 huruf c, dan peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5, ayat 6, huruf c.