2 Jurusan Prioritas CPNS dan PPPK 2024, Menpan RB: Pemerintah Buka 1 Juta Formasi. Siap Pak, Terimakasih..

- 4 Maret 2023, 16:52 WIB
Ilustrasi. Menpan RB rencananya membuka CPNS dan PPPK 2024 dengan kuota 1 juta formasi dan memprioritaskan untuk 2 jurusan bidang.
Ilustrasi. Menpan RB rencananya membuka CPNS dan PPPK 2024 dengan kuota 1 juta formasi dan memprioritaskan untuk 2 jurusan bidang. /Pixabay/StartupStockPhotos/

Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi 2 jurusan prioritas CPNS dan PPPK tahun 2024, ditengah badai buruk isu penghapusan tenaga honorer.

Terkait isu ini, mulai 28 November 2023 pemerintah juga sedang mencari jalan tengah terkait penghapusan tenaga honorer baik di lembaga pemerintahan atau kementerian.

Dalam Rapat Kabinet, Menpan RB Anas bersama asosiasi pemerintah daerah, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sedang mengkaji agar tenaga honorer tidak dihapus, tapi juga tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Baca Juga: Selain Bulan Ramadhan, 5 Alasan Ini Menjadikan Nifsu Syaban Begitu Istimewa Kata Buya Arrazy Hasyim

Diskusi ini juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Presiden akhirnya memberikan mandat untuk mencari jalan tengah bagi para tenaga honorer yang belum menjadi ASN.

Menteri Anas juga menekankan jika Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal dilakukan, akan berdampak pada keseimbangan pelayanan publik, karena bagaimanapun keringat tenaga honorer tetap membantu pemerintah.

“Ada banyak menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non ASN yang nyatanya membantu dengan hasil kerja yang luar biasa,” imbuh Menpan RB Anas.

Baca Juga: Lanjutan BRI Liga 1, Persik Kediri vs Barito Putera, Rahmad Darmawan: Kita Melawan Tim dengan Tren Positif

Seperti yang kita pahami, jika rencana penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menpan RB yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2023.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di Kementerian atau Lembaga pusat maupun daerah.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah