Inilah Beberapa Faktor PPPK Diberhentikan Hormat Maupun Tidak Hormat

- 8 Maret 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi. Berikut ini alasan PPPK diberhentikan, baik secara hormat atau tidak
Ilustrasi. Berikut ini alasan PPPK diberhentikan, baik secara hormat atau tidak /Instagram Ditjen GTK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Bagaimana jika kontrak PPPK habis? Hal tersebut menjadi salah satu kekurangan dari PPPK. Diperpanjang atau tidak, itu tergantung dari kinerja PPPK tersebut.

Jika PPPK kinerjanya baik, kemungkinan akan diperpanjang, sebaliknya, jika PPPK kinerjanya kurang optimal maka pemerintah berhak untuk tidak memperpanjang kontrak.

Dikutip dari berbagai sumber, masa kontrak kerja PPPK paling singkat 1 tahun. Perpanjangan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.

Terkait dengan PPPK, perintah sudah mengatur melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN tentang batas kontrak sesuai dengan aturan kontrak dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.

Baca Juga: 2 Golongan Prioritas pada Seleksi ASN 2023, Siapa Saja? Berikut Informasinya, Bisa Jadi Peluang Honorer

Ada pun yang menjadi parameter penilaiannya adalah:

1. Tergantung dari pencapaian kinerja

2. Kesesuaian kompetensi

3. Kebutuhan instansi

4. Setelah mendapat persetujuan dari PPK

Baca Juga: Ada Informasi Penting Mengenai PPG 2022 dan 2023, Simak Ini Baik-Baik!

Untuk bisa diperpanjang, berdasarkan peraturan tersebut empat hal di atas merupakan parameter PPPK untuk memperpanjang atau tidak.

Perlu diketahui bahwasanya PPPK pastinya memiliki kontrak yang sewaktu-waktu akan habis kontraknya. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui aturan-aturan di dalam PPPK. PPPK bisa diberhentikan secara hormat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PPPK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan kontrak yang berlaku berdasarkan empat parameter yang sudah disebutkan di atas.

Baca Juga: Tokopedia Menyediakan Fitur Kado dan Cetak Bentuk Fisik di Pegadaian Tabungan Emas, Begini Caranya..

2. Meninggal dunia

3. Atas permintaan sendiri

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang berdampak pengurangan PPPK.

5. Tidak cakap jasmani atau rohani, tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

Ada kemungkinan seorang PPPK diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena dihukum penjara, misalnya:

1. Melakukan tindak pidana dengan pidana paling penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Baca Juga: INFO PENTING, BKN Umumkan Ajuan NI PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Diperpanjang hingga Tanggal Ini. Nakes Bersiap

2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Pelanggaran disiplin tingkat berat akan diberhentikan dari jabatan PPPK, tetapi tetap dengan hormat.

3. Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati. Dalam hal ini, tentu banyak pekerjaan yang melakukan sistem tersebut, termasuk dalam lingkup PPPK.

PPPK bisa juga diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

2. Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.

Baca Juga: Dear CPNS 2023, Cek Pangkat PNS Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan. Sebelum Fix Melamar Peserta Wajib Paham

3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

4. Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x