BERITASOLORAYA.com - Tahukah Anda, di dalam saham ternyata ada zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan hukum zakat.
Pada dasarnya memang banyak muslim pelaku saham yang tidak mengetahui mengenai ketentuan saham, terutama dalam hal zakat.
Hukum zakat saham dikeluarkan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang diadakan di Jakarta.
Adapun keterangan lengkap hasil pembahasan tentang hukum zakat saham adalah sebagai berikut:
1. Saham termasuk harta benda yang wajib untuk mengeluarkan zakat dengan ketentuan:
- Pemilik saham adalah orang Islam.
- Dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna