Ternyata Saham Ada Zakatnya, Ini Cara Menunaikannya Menurut MUI

- 9 Maret 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan zakat saham menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan cara menunaikannya. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan zakat saham menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan cara menunaikannya. Simak selengkapnya. /freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Tahukah Anda, di dalam saham ternyata ada zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan hukum zakat.

Pada dasarnya memang banyak muslim pelaku saham yang tidak mengetahui mengenai ketentuan saham, terutama dalam hal zakat.

Hukum zakat saham dikeluarkan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang diadakan di Jakarta.

Baca Juga: Wajib, Dokumen Ini Harus Diunggah Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Bisa Batal ASN Kalau Lupa?

Adapun keterangan lengkap hasil pembahasan tentang hukum zakat saham adalah sebagai berikut:

1. Saham termasuk harta benda yang wajib untuk mengeluarkan zakat dengan ketentuan:

- Pemilik saham adalah orang Islam.

- Dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x