Data dari Kementerian Kesehatan membuktikan bahwa hanya tenaga perawat dan bidan yang sudah melebihi rasio yang ditargetkan tersebut, sedangkan untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya masih jauh dari rasio yang ditargetkan.
Terlebih lagi jika membicarakan penyebaran tenaga kesehatan yang belum merata, perlu adanya regulasi yang baru untuk mengisi tenaga kesehatan baik itu berasal dari tenaga honorer ataupun tenaga yang bukan non-honorer, menjadi pegawai PNS atau PPPK.
“Belum lagi bicara sebaran tenaga kesehatan yang belum merata, perlu terobosan kebijakan untuk bisa mengisi tenaga kesehatan baik dari honorer maupun jalur non-honorer menjadi PPPK dan PNS,” tutup Kurniasih. ***