1. Masa kerja, untuk PPPK paling cepat selama 1 tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Hubungan kerja ini bisa diperpanjang, berdasarkan beberapa faktor salah satunya, melihat penilaian kinerja dan kebutuhan dari instansi terkait.
2. Perpanjangan masa kerja seperti yang dimaksud, dilakukan berdasarkan pencapaian kinerja, kebutuhan instansi terkait setelah mendapat persetujuan PPK, dan tentunya kesesuaian kompetensi
3. Terkait dengan poin kedua, bagi Jabatan Pemimpin Tinggi atau JPT yang merupakan Non Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendapat persetujuan dari PPK dan selanjutnya berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Negara atau KASN
Baca Juga: Akhirnya Setelah Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022, Ada Kelanjutan Tahapan Seleksi. Kapan Rampungnya?
4. Perihal perpanjangan hubungan kerja PPPK, PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan kontrak kerja, kepada kepala Badan Kepegawaian Negara, BKN
5. Ketentuan ke 5, untuk PPPK yang menduduki JPT madya dan utama, kontrak paling lama setidaknya 5 tahun
Dengan informasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022, yang direncanakan pada 1 Mei 2023, diharapkan Nakes bisa bersabar dan lebih giat untuk bekerja sembari menyongsong hari resmi pengangkatan menjadi bagian dari ASN.***