BERITASOLORAYA.com — Bagi para pelamar calon PPPK, nilai ambang batas adalah salah satu faktor yang mempengaruhi hasil seleksi dan posisinya sebagai pelamar. Seperti apakah pelamar PPPK termasuk pelamar prioritas 1, 2 atau 3.
Kemenpan RB juga telah merilis pengumuman tentang nilai ambang batas yang telah ditetapkan bagi peserta calon PPPK.
Menurut yang dipaparkan dalam Kepmenpan RB No. 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional TA 2022, inilah ketentuan dari nilai ambang batas yang berlaku.
Baca Juga: Yes! Pemerintah Daerah Ini Rilis Nama Peserta Lolos Seleksi PPPK Guru 2022, Ada Namamu?
Nilai ambang batas pada seleksi kompetensi ialah, nilai minimal yang harus dicapai seorang pelamar calon PPPK jika ia ingin lolos, berlaku bagi seluruh peserta tanpa terkecuali.
Nilai ambang batas seleksi kompetensi ada tiga macam, yakni:
1). Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
2). Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta;
3). Nilai Ambang Batas Wawancara.
Baca Juga: Keuntungan dan Risiko Investasi pada Aset Reksa Dana, Investor Perlu Tahu
Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural akan dilakukan oleh para pelamar calon PPPK selama kurang lebih 120 menit atau sama dengan 2 jam. Sementara untuk proses wawancara akan berlangsung selama 10 menit.
Durasi waktu yang dimiliki pelamar PPPK dalam seleksi kompetensi tersebut akan dikecualikan bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra, hal ini dipertimbangkan sebagaimana sang pelamar memiliki keterbatasan tersebut.
Seleksi Kompetensi Teknis Manajerial dan Sosialisasi Kultural bagi pelamar PPPK penyandang disabilitas sensorik netra tersebut akan dilakukan selama kurang lebih 150 menit atau kurang lebih selama satu setengah jam.