Yes! Pemerintah Daerah Ini Rilis Nama Peserta Lolos Seleksi PPPK Guru 2022, Ada Namamu?

- 11 Maret 2023, 18:02 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Gresik mengumumkan peserta calon PPPK yang lolos seleksi penilaian kesesuaian.
Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Gresik mengumumkan peserta calon PPPK yang lolos seleksi penilaian kesesuaian. /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com — BKN baru saja merilis penyesuaian jadwal seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022 pada Kamis, 9 Maret 2023 kemarin.

Menyusul pengumuman dari BKN tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik mengeluarkan pengumuman terbaru tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penilaian Kesesuaian PPPK guru tahun 2022.

Pengumuman ini sebagai tindak lanjut dari Surat Plt. Kepala BKN Nomor. 2518/R-KS.04.03/SD/K/2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Guru Tahun 2022, dan Nomor. 2518/R-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK.

Baca Juga: 2.575 PTK Non ASN Langsung Sumringah, Ada Kenaikan Gaji hingga Kontrak Diperpanjang

Seperti yang telah dilansir BeritaSoloRaya.com dari instagram @bkpsdmgresikkab pada 11 Maret 2023, arti-arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman peserta calon PPPK guru 2022 yang lolos, adalah:

- P1: Pelamar prioritas yang terdiri dari THK-II, guru honorer, Lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

- P2: Pelamar prioritas yang bukan THK-II

- P3: Pelamar prioritas yang terdiri dari guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun

Baca Juga: Keuntungan dan Risiko Investasi pada Aset Reksa Dana, Investor Perlu Tahu

- P4: Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.

- P: Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas

- L: Peserta lulus

- TL: Peserta tidak lulus seleksi kompetensi dan tidak memenuhi nilai ambang batas

- TH: Peserta tidak hadir seleksi kompetensi

- TMS: Pelamar PPPK guru yang tidak memenuhi syarat

Baca Juga: Akhirnya, Pengumuman PPPK Guru 2022 Sudah Rilis! Klik Link Ini untuk Mengecek Hasil Kelulusan

- TP: Peserta tidak mendapatkan penempatan

- TO: Tidak dilakukan penilaian kesesuaian untuk peserta P1, P2, P3

- APS: Peserta yang mengajukan pengunduran diri

- A: Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik berdasarkan data Kemendikbudristek yang linear dan dengan jabatan yang dilamar mendapat paling tinggi 100% dari nilai paling tinggi di kompetensi teknis

Baca Juga: Akademi Persib Gandeng dengan Klub Serie A Inter Milan, Hasilkan Kurikulum Sepak Bola yang kekinian

- B: Pelamar dari golongan penyandang disabilitas yang telah terverifikasi jenis maupun derajar kedisabilitasannya oleh Panitia Seleksi Instansi sesuai jabatan yang dilamar mendapat nilai tambahan 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Pemerintah Kabupaten Gresik menyampaikan informasi terkait peserta-peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK. Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan bisa mengikuti tahap pemberkasan NI PPPK guru adalah peserta yang namanya memiliki kode P/L.

Bagi peserta calon PPPK yang sudah lulus tahap seleksi penerimaan, dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi dokumen secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id pada tanggal yang ditentukan.

Baca Juga: BKN Targetkan Jadwal PPPK Guru 2022 Selesai di Bulani Mei 2023, Peserta Segera Catat Tanggal Resminya...

Dalam hal masa sanggah, hasil seleksi PPPK guru tahun 2022 dari peserta P1 menjadi tanggung jawab dari Panitia Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Kemendikbudristek.

Surat tersebut juga mengatakan, bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi bisa melakukan sanggahan mulai tanggal 10 hingga 12 Maret 2023. Nantinya, sanggahan peserta bisa disampaikan lewat akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id.

Jawab sanggah hanya sampai tanggal 19 Maret 2023, sedangkan pengumuman hasil akhir termasuk jika ada sanggahan, akan diumumkan paling lambat tanggal 9 - 10 April 2023.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x