Cek Nilai Ambang Batas yang Ditetapkan Kemenpan RB, Agar Lulus Seleksi Kompetensi PPPK!

- 11 Maret 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi. Berikut nilai ambang batas yang harus diketahui para pelamar PPPK berdasarkan keputusan Kemenpan RB. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut nilai ambang batas yang harus diketahui para pelamar PPPK berdasarkan keputusan Kemenpan RB. Simak selengkapnya. /Dok Menpan

BERITASOLORAYA.com — Bagi para pelamar calon PPPK, nilai ambang batas adalah salah satu faktor yang mempengaruhi hasil seleksi dan posisinya sebagai pelamar. Seperti apakah pelamar PPPK termasuk pelamar prioritas 1, 2 atau 3.

Kemenpan RB juga telah merilis pengumuman tentang nilai ambang batas yang telah ditetapkan bagi peserta calon PPPK.

Menurut yang dipaparkan dalam Kepmenpan RB No. 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional TA 2022, inilah ketentuan dari nilai ambang batas yang berlaku.

Baca Juga: Yes! Pemerintah Daerah Ini Rilis Nama Peserta Lolos Seleksi PPPK Guru 2022, Ada Namamu?

Nilai ambang batas pada seleksi kompetensi ialah, nilai minimal yang harus dicapai seorang pelamar calon PPPK jika ia ingin lolos, berlaku bagi seluruh peserta tanpa terkecuali.

Nilai ambang batas seleksi kompetensi ada tiga macam, yakni:
1). Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;

2). Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta;

3). Nilai Ambang Batas Wawancara.

Baca Juga: Keuntungan dan Risiko Investasi pada Aset Reksa Dana, Investor Perlu Tahu

Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural akan dilakukan oleh para pelamar calon PPPK selama kurang lebih 120 menit atau sama dengan 2 jam. Sementara untuk proses wawancara akan berlangsung selama 10 menit.

Durasi waktu yang dimiliki pelamar PPPK dalam seleksi kompetensi tersebut akan dikecualikan bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra, hal ini dipertimbangkan sebagaimana sang pelamar memiliki keterbatasan tersebut.

Seleksi Kompetensi Teknis Manajerial dan Sosialisasi Kultural bagi pelamar PPPK penyandang disabilitas sensorik netra tersebut akan dilakukan selama kurang lebih 150 menit atau kurang lebih selama satu setengah jam.

Baca Juga: Info TPG Triwulan 1 Tahun 2023: Laman Info GTK Guru Sertifikasi Kok Begini? Ini Jawaban dan Solusinya…

Wawancara bagi pelamar calon PPPK penyandang disabilitas sensorik netra juga akan diberikan waktu selama 15 menit.

Sementara itu, jumlah soal keseluruhan dari seleksi kompetensi yang dimaksud, akan memiliki 145 soal yang harus ditaklukkan para pelamar calon PPPK. Rinciannya kurang lebih seperti:

- Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 soal

- Seleksi Kompetensi Manajerial 25 soal

- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sebanyak 20 soal, dan

- Wawancara akan memiliki 10 butir soal yang akan ditanyakan.

Baca Juga: Akademi Persib Gandeng dengan Klub Serie A Inter Milan, Hasilkan Kurikulum Sepak Bola yang kekinian

Pembobotan nilai yang ditetapkan pada materi soal seleksi kompetensi memiliki rincian:

Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar sebesar 5 dan bagi jawaban salah atau tidak terjawab bernilai 0.

Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban yang benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, sedangkan bagi jawaban yang tidak terjawab bobotnya 0.

Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar yaitu paling rendah 1 dan paling tinggi 5, jawaban tidak terjawab akan dinilai 0.

Untuk soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan tertingginya 4. Nilai 0 bagi soal yang tidak dijawab.

Baca Juga: Perhatian, Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Daerah Ini Digelar 20 Maret Mendatang

Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi ditetapkan sebesar 690, dengan ketentuan:

450 bagi Seleksi Kompetensi Teknis

200 bagi Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

40 bagi soal wawancara.

Penetapan nilai ambang batas sebagaimana yang dimaksud adalah, nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bisa dilihat dalam rincian yang ada dalam link di bawah ini.

Baca Juga: Ingin Menghasilkan Keuntungan dari Aktivitas Saham? Berikut 5 Cara yang Harus Diterapkan Investor

Nilai ambang batas bagi Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebesar 130, serta nilai 24 untuk nilai ambang batas pada sesi wawancara.

Link untuk melihat nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Tenaga Teknis, dapat dilihat di link ini. ***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x