Catat Syaratnya, Inilah yang Harus Disiapkan CPNS untuk Bisa Diangkat sebagai PNS

- 13 Maret 2023, 11:02 WIB
Ilustrasi pengangkatan CPNS menjadi PNS
Ilustrasi pengangkatan CPNS menjadi PNS /Humas Pemkab. Demak

Baca Juga: Usai Gagal dalam 3 Laga Terakhir, Presiden Persija Jakarta: Kami Mengucapkan Permohonan Maaf

1. CPNS yang akan diangkat sebagai PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang merupakan masa prajabatan.

2. Masa prajabatan yang dimaksud adalah mulai dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

3. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani.

4. Pada proses pelaksanaan pelatihan prajabatan, baik pendidikan maupun pelatihan terintegrasi, bagi CPNS tidak dapat diangkat sebagai PNS dengan dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu.

Baca Juga: Keuntungan Membeli Aset Surat Utang, Investasi Obligasi di Pasar Modal

Pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS yang bersangkutan telah mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan yang sudah ditentukan.

5. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Kemenpan RB).

Hal itu berdasarkan pertimbangan dari ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional.

Menjadi CPNS tentu menjadi prioritas bagi pemerintah untuk diangkat sebagai PNS. Namun sebelum diangkat sebagai PNS, CPNS perlu melengkapi berkas atau persyaratan yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah