Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kemensos 2022 Ini Wajib Diketahui, Cek Dokumen yang Dibawa

- 13 Maret 2023, 13:23 WIB
Ilustrasi ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022
Ilustrasi ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 /geralt/pixabay

3. Diwajibkan untuk hadir pada tempat dan waktu yang ditentukan, sebagaimana yang sudah tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Kehadiran tidak bisa diwakilkan.

4. Diwajibkan untuk hadir paling lambat dua jam sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.

5. Perlu diperhatikan, jika tidak hadir, tidak hadir tepat waktu dan/atau tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi dengan alasan apapun pada tempat dan waktu yang ditentukan, maka dinyatakan gugur.

6. Selain ietu perlu diketahui juga bahwa sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi, akan dilakukan verifikasi dokumen.

Adapun beberapa dokumen yang harus dibawa untuk melakukan verifikasi tersebut antara lain:

a. Kartu Tanda Peserta Ujian yang asli.

b. KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman KTP Elektronik yang asli.

c. Surat Keterangan Domisili yang asli, khusus untuk peserta yang berdomisili tidak sesuai KTP.

Baca Juga: UTBK SNBT 2023 akan Segera Dibuka, Inilah Cara Daftar KIP Kuliah 2023. Simak Selengkapnya...

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Pengumuman Kemensos Nomor 6/1/KP.01.01/03/2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah