Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kemensos 2022 Ini Wajib Diketahui, Cek Dokumen yang Dibawa

- 13 Maret 2023, 13:23 WIB
Ilustrasi ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022
Ilustrasi ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 /geralt/pixabay

14. Perlu diingat bahwa segala tindak kecurangan yang dilakukan peserta dalam pelaksanaan seleksi kompetensi, akan ditindak sesuai ketentuan.

15. Kemudian dihimbau untuk menggunakan kendaraan umum. Selain itu mengingat adanya keterbatasan pada tempat parkir, maka peserta dan pengantar tidak diperbolehkan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di dalam lingkungan lokasi seleksi kompetensi.

16. Perlu diperhatikan bahwa transportasi dan akomodasi untuk peserta selama pelaksanaan seleksi kompetensi merupakan tanggung jawab peserta.

17. Kelulusan peserta merupakan prestasi peserta sendiri, dihimbau untuk tidak percaya jika ada orang atau pihak yang memberi janji bisa membantu kelulusan.

Jika ada orang atau pihak yang memberi janji bisa membantu kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah penipuan dan diluar tanggung jawab panitia seleksi pengadaan PPPK Kemensos RI 2022.

Baca Juga: Ubah Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2023, Mensos: Pengambilanya Bisa Lewat ATM atau ke Bank Langsung

18. Perlu diingat jika ada peserta yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2022 Tanggal 19 Agustus 2022.

Yakni tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun Angaran 2022, maka yang bersangkutan tidak dilanjutkan pengangkatannya sebagai PPPK Kemensos RI 2022.

Itulah informasi ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 yang perlu diketahui, semoga bisa bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Pengumuman Kemensos Nomor 6/1/KP.01.01/03/2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x