BERITASOLORAYA.com – Adanya sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 ini perlu diperhatikan dengan saksama supaya bisa dihindari dengan mematuhi peraturan yang ada.
Informasi terkait sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 ini juga bisa disimak melalui pembahasan di bawah ini supaya bisa melakukan persiapan yang matang sehingga bisa terhindar dari sanksi yang sudah ditentukan.
Dalam pembahasan sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 ini disampaikan beberapa hal yang bisa mengakibatkan peserta gugur, tentu ini bukan hal yang diinginkan peserta.
Adapun pembahasan sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 ini merujuk pada penjelasan yang disampaikan dalam situs resmi Kemenag RI.
Sebelum membahas sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 ini, perlu diingat bahwa Kemenag akan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi bagi calon PPPK 2022.
Disampaikan oleh Nizar Ali selaku Sekjen Kemenag bahwa Seleksi Kompetensi akan diselenggarakan mulai 17 Maret sampai dengan 9 April 2023.
Adapun peserta yang diwajibkan Seleksi Kompetensi ini merupakan peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Secara lebih lanjut disampaikan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi ini sebanyak 74.424 peserta.