Sanksi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, 3 Hal Ini Bisa Sebabkan Gugur. Perhatikan!

- 14 Maret 2023, 15:21 WIB
Ilustrasi sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 bisa akibatkan gugur
Ilustrasi sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 bisa akibatkan gugur /StockSnap/pixabay

2. Kelengkapan Dokumen

Perlu diingat bahwa kelengkapan dokumen juga bisa mengakibatkan sanksi gugur bagi peserta.

Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberi dokumen yang palsu tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur. Jadi harap mempersiapkan dokumen dengan sebaik mungkin.

 

3. Ketentuan

Perlu diperhatikan bahwa peserta yang melanggar ketentuan juga bisa mendapat sanksi gugur.

Bagi peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Baca Juga: Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022 Seram Simak Jadwal dan Lokasi Ujian Ini. Resmi Pemkab...

Itulah informasi sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang perlu diperhatikan sebab bisa membuat peserta gugur. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x