2. Kelengkapan Dokumen
Perlu diingat bahwa kelengkapan dokumen juga bisa mengakibatkan sanksi gugur bagi peserta.
Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberi dokumen yang palsu tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur. Jadi harap mempersiapkan dokumen dengan sebaik mungkin.
3. Ketentuan
Perlu diperhatikan bahwa peserta yang melanggar ketentuan juga bisa mendapat sanksi gugur.
Bagi peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Itulah informasi sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang perlu diperhatikan sebab bisa membuat peserta gugur. Semoga bermanfaat.***