Sanksi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, 3 Hal Ini Bisa Sebabkan Gugur. Perhatikan!

- 14 Maret 2023, 15:21 WIB
Ilustrasi sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 bisa akibatkan gugur
Ilustrasi sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 bisa akibatkan gugur /StockSnap/pixabay

Bahkan Nizar juga menyampaikan bahwa para peserta akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

Adapun Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag juga menambahkan bahwa seleksi akan dilaksanakan di Knator Registrasi dan UPT milik BKN dan seleksi digelar secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan di 35 titik lokasi.

Kemudian disampaikan oleh Nurudin bahwa para peserta tidak diperbolehkan untuk mengubah jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.

Selanjutnya mengingatkan pentingnya Seleksi Kompetensi ini dilakukan ada beberapa sanksi yang perlu diperhatikan peserta sebab bisa mengakibatkan peserta gugur.

Baca Juga: Israel Ikut Serta dalam Piala Dunia U-20 Indonesia, Begini Respon MUI

Ada beberapa sanksi bagi peserta yang perlu diperhatikan dan mengakibatkan peserta gugur, berikut ini penjelasannya:

1. Keterlambatan

Pertama, keterlambatan juga bisa mengakibatkan sanksi gugur bagi peserta sehingga perlu diperhatikan.

Perlu diingat bahwa peserta yang terlambat hadir tidak diperbolehkan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur. Tentu ini bukan hal yang diinginkan peserta, jadi harap mengatur waktu sebaik mungkin.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x