PNS Berkesempatan Mendaftar JPT Madya dan JPT Pratama di Kemenpan RB, Gas Daftar?

- 14 Maret 2023, 17:32 WIB
Ilustrasi. PNS bisa daftar JPT Madya dan JPT Pratama di Kemenpan RB
Ilustrasi. PNS bisa daftar JPT Madya dan JPT Pratama di Kemenpan RB /Instagram/@mastercpns/

BERITASOLORAYA.com — Kemenpan RB mengumumkan ada seleksi terbuka bagi calon pejabat pimpinan tinggi madya (JPT Madya) dan calon pejabat pimpinan tiggi pratama (JPT Pratama) di lingkungan Kemenpan RB TA 2023. PNS daftar, yuk!

Dalam Surat Pengumuman Nomor. B/38/S.KP.12/2023, Kemenpan RB akan mengadakan seleksi terbuka untuk mengisi posisi PNS JPT Madya dan JPT Pratama di lingkungan kementeriannya untuk tahun 2023, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seleksi terbuka tersebut memberi kesempatan pada para PNS yang berminat dan telah memenuhi syarat untuk dapat mendaftarkan diri mengikuti seleksi bagi jabatan berikut:

1. Staf ahli bidang politik dan hukum: bagi JPT Madya di unit kerja menteri

Baca Juga: Satu Satunya! Klub Liga Inggris Chelsea Adakan Buka Puasa Bersama selama Bulan Ramadhan. Cek Selengkapnya...

2. Sekretaris deputi bidang kelembagaan dan tata laksana di unit kerja deputi bidang kelembagaan dan tata laksana.

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id pada 14 Maret 2023, tugas dan fungsi dari kedua jabatan tersebut di antaranya memuat:

1. Staf ahli bidang politik dan hukum, bertugas untuk memberikan rekomendasi pada menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang politik dan hukum

Baca Juga: PNS di Lingkup Kemenkes Bisa Dapat Tunjangan Kinerja dengan Memenuhi Persyaratan Ini, Cek Selengkapnya

2. Sekretaris deputi bidang kelembagaan dan tata laksana, bertugas melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja, dan keuangan serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi dalam deputi kelembagaan dan tata laksana.

Posisi JPT Pratama satu ini berfungsi:

a. Melakukan koordinasi penyusunan rencana kinerja dan anggaran Deputi,

b. Mengelola sistem informasi dan pelaporan,

Baca Juga: Peserta Cek Segera, Jadwal Seleksi Kompetensi bagi PPPK Tenaga Teknis Pranata Komputer Kemenkes Dirilis

c. Memantau, menganalisis, dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan keuangan deputi,

d. Memberi dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip, serta dokumentasi deputi,

e. Memfasilitasi dan mengoordinasi pengembangan dan pengelolaan administrasi SDM deputi,

f. Memberi dukungan dan mengoordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan,

g. Mengoordinasi dalam hal pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern deputi,

Baca Juga: Perjalanan Karir dan Kehidupan Andre Taulany, Sosok Artis yang Ramai Diisukan Meninggal Dunia

h. Menyusun laporan deputi,

i. Melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh deputi.

Standar kompetensi teknis jabatan yang utama bagi staf ahli bidang politik dan hukum adalah:

- Analisis isu-isu politik = level 5

- Penyelenggaraan bantuan hukum = level 5

- Analisis urgensi prmbentukan produk hukum lain = level 4

- Pembentuan peraturan perundang-undangan = level 4

- Analisis urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan = level 4

Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tahu, Inilah Arti Lambang Kota Solo Sebenarnya, Simak Infonya…

- Advokasi kebijakan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi hirokrasi = level 5

Standar kompetensi teknis jabatan yang dipertimbangkan untuk posisi Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, yaitu:

- Penyusunan rencana kerja dan anggaran = level 4

- Manajemen SDM ASN = level 4

- Manajemen perkantoran = level 4

- Manajemen keuangan = level 4

- Penyusunan arsitertur kinerja dan indikator kinerja = level 4

Baca Juga: SE Pengusulan NI PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Terakhir 30 Maret 2023

- Pengelolaan barang milik negara = level 4

Masing-masing level dari setiap standar jabatan harus mencapai, setidaknya level 4-5 untuk bisa lolos seleksi JPT Madya atau JPT Pratama.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x