PPPK Wajib Simak, Daerah Ini Usulkan Perpanjangan Kontrak Hingga Usia Pensiun!

- 14 Maret 2023, 19:38 WIB
Ilustrasi. Pegawai PPPK daerah ini diusulkan agar bisa dapat perpanjangan kontrak hingga usia pensiun
Ilustrasi. Pegawai PPPK daerah ini diusulkan agar bisa dapat perpanjangan kontrak hingga usia pensiun /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan salah status kepegawaian ASN. meski sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki berbagai perbedaan.

Salah satu perbedaan yang cukup mencolok antara dua kepegawaian ASN ini yakni soal status. Pegawai PPPK statusnya kontrak dengan masa kerja paling sebentar 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Sementara untuk ASN PNS, tidak ada pemberlakuan kontrak karena statusnya pegawai tetap hingga memasuki usia pensiun. Ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang yang ingin menjadi PNS.

Di sisi lain, pegawai PPPK kerap cemas setiap tahun lantaran memikirkan kontraknya akan diperpanjang atau tidak. Jika tidak ada perpanjangan kontrak, PPPK tentu akan kehilangan pekerjaannya meski belum mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: Mendikbud Berikan Pesan Kepada Para Guru di Seluruh Indonesia, Begini Bunyinya…

Demi membuat pegawai PPPK lebih nyaman saat bekerja tanpa harus memikirikan perpanjangan kontrak setiap tahun, ada daerah yang mengusulkan agar kebijakan soal kontrak PPPK diubah.

Kebijakan yang mulanya kontrak minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, diusulkan menjadi kontrak hingga usia pensiun bagi PPPK.

Harapannya, jika kontrak hingga usia pensiun dikabulkan, pegawai PPPK bisa lebih fokus saat bekerja, sehingga pelayanan kepada masyakarat pun bisa lebih optimal.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x