BERITASOLORAYA.com –
NI PPPK tersebut bisa diperoleh dengan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mengumpulkan berkas yang telah ditentukan BKN.
Berdasarkan keterangan surat edaran dari Humas BKN, rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sudah mulai tahapan pengusulan Nomor Induk atau NI dari instansi ke BKN.
Baca Juga: Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Bakal Didapatkan di Tahun 2023, Kecuali ASN dengan Kriteria Ini
Sejauh ini, tahapan pengusulan NI PPPK tahun 2022 dijadwalkan untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Disampaikan juga oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Iswinarto Setiaji, dilakukan perpanjangan waktu terkait pengusulan NI PPPK.
Berkaitan dengan hal itu melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN dengan Nomor 2276/B-MP.01.01/SD/D/2023 menjelaskan tentang pengusulan perpanjangan NI PPPK tenaga kesehatan yang diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2023.
Baca Juga: Pemerintah Akan Kucurkan THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan Tahun Ini, Segini Besarannya