Patuhi 14 Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 , Nomor 8 Paling Dilarang, Bisa Gagal Jadi ASN

- 15 Maret 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi Kemenag baru saja mengumumkan secara resmi terkait tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang berjumlah 14 poin
Ilustrasi Kemenag baru saja mengumumkan secara resmi terkait tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang berjumlah 14 poin /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Kemenag baru saja mengumumkan secara resmi terkait tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang berjumlah 14 poin.

Semua poin yang mengikat pada tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 tersebut, wajib dipatuhi oleh peserta yang akan mengikuti seleksi.

Jika merujuk pada jadwal yang dirilis oleh Kemenag, seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 akan digelar pada 17 Maret 2023, itu artinya saat ini adalah detik-detik penting untuk semakin mempersiapkan diri di seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022.

Baca Juga: Pelamar PPPK Teknis 2022 Kominfo, Ini Dia Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi, Harap Bersiap

Peserta harus memperhatikan 14 poin tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 sebagaimana arahan Kemenag pada resminya kemenag.go.id, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com.

Lantas apa saja 14 poin tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang harus diperhatikan? Nomor delapan paling dilarang oleh Kemenag. Simak artikel ini hingga selesai, agar informasi yang disampaikan tidak terpotong.

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 dimulai, untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 Ditolak? UMKM Wajib Simak Tips Berikut agar Cuan Cepat Cair!

2. Peserta diwajibkan untuk membawa:

⦁ KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan

⦁ Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) asli yang sudah dicetak melalui laman SSCASN.

3. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan.

Keterangan : untuk kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak.

Baca Juga: Peringatan dari Menkes: Kebiasaan Merokok Hilangkan Kesempatan Beri Protein Hewani pada Anak

Sedangkan untuk celana panjang atau rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperbolehkan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup.

Bagi perempuan yang memakai jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan pada lengan sebelah kiri;

4. Peserta diimbau memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta saat di lokasi ujian harus menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa, serta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah sesuai dengan yang terdaftar;

Baca Juga: Ga Tanggung-Tanggung, Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK 2022. Catat Jadwal Seleksi Resminya!

6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk memperoleh PIN Registrasi;

7. Peserta diwajibkan menitipkan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

8. Peserta dilarang:

⦁ Membawa/menggunakan buku, perhiasan,catatan, jam tangan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, bros/brooch, cincin, anting, gelang, dan lain-lain), peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, ikat pinggang, kalkulator, dan kamera dalam bentuk apapun;

Baca Juga: Bulan Suci Penuh Berkah dengan Shopee: Raih Diskon Terbesar di Big Ramadan Sale 2023

⦁ Membawa senjata tajam atau sejenisnya;

⦁ Menggunakan atau memakai komputer selain untuk aplikasi CAT;

⦁ Melakukan bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

⦁ Memberikan atau menerima sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin dari Panitia selama seleksi berlangsung;

⦁ Keluar ruangan seleksi, diperbolehkan keluar ruangan dengan seizin Panitia;

⦁ Membawa minuman dan makanan dalam ruang seleksi; dan

⦁ Merokok dalam ruangan seleksi.

9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan dari Panitia yang disampaikan sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

Baca Juga: 2 Kriteria ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima THR dan Gaji 13 2023. PNS, PPPK, TNI, POLRI Wajib Berhati-hati..

10. Peserta saat mengikuti ujian/ saat ujian berlangsung, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi jika telah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 dan mengambil barang yang dititipkan ditempat penitipan, diimbau segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan sebelumnya oleh panitia dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi kompetensi; dan terakhir

Baca Juga: Satu Satunya! Klub Liga Inggris Chelsea Adakan Buka Puasa Bersama selama Bulan Ramadhan. Cek Selengkapnya...

14. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa serta memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi kompetensi.

Demikianlah 14 tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang bisa peserta cermati sebelum mengikuti ujian seleksi.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x