“Saat dikoordinasikan kepada menteri keuangan ditolak dengan alasan anggarannya tidak mencukupi,” ungkap Guspardi.
Sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI, Guspardi menyampaikan bahwa Menpan RB juga perlu memiliki skema yang jelas dalam menentukan opsi jalan tengah tenaga honorer yang rencananya akan dihapus oleh pemerintah.
Terkait nasib 2,3 juta tenaga honorer yang tersebar sebagian besar di pemerintah daerah, Guspardi juga menyinggung masalah sumber dana penggajiannya.
“Bagaimana status tenaga honorer setelah tahun 2023 hingga sumber dana penggajiannya. Hal ini penting supaya tidak ada satupun tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja untuk Negara merasa dikhianati Pemerintah,” jelas Guspardi.
Menurut Guspardi, Menpan RB Anas menyampaikan saat bertemu DPR bahwa tidak sampai ada pemberhentian non ASN atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.
“Belum pernah dibahas secara intens tentang opsi apa yang mau dilaksanakan, tapi betul memang pak Anas mengatakan bahwa tidak ada PHK,” ungkap Guspardi.
Meskipun opsi yang diputuskan belum diambil secara resmi melalui surat edaran,nasib penghapusan tenaga honorer di November 2023 nanti cukup jelas bahwa pemerintah tidak sampai melakukan pemberhentian terhadap non ASN.***