Honorer Batal Dihapus? Tunggu Dulu, Komisi IX DPR RI Tegaskan Hal Ini

- 16 Maret 2023, 17:03 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati tegaskan satu hal soal rencana honorer atau non ASN batal dihapus
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati tegaskan satu hal soal rencana honorer atau non ASN batal dihapus /DPR RI /

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer memiliki peranan penting dalam mengisi kekosangan ASN di daerah-daerah. Namun, aturan penghapusan tenaga honorer yang disebut akan terjadi pada 28 November 2023 tidak bisa diabaikan begitu saja.

Jika tenaga honorer dihapus atau PHK secara massal, MenPANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan hal itu akan menganggu pelayanan publik. Ditambah lagi, pengangguran di Indonesia akan bertambah banyak.

Dalam sebuah kesempatan, Anas menyampaikan bahwa sebisa mungkin agar honorer tidak dihapus, tapi diselesaikan dengan solusi jalan tengah yang hingga kini masih terus dirumuskan.

Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga honorer telah mencapai 2 juta lebih. Di antara jumlah tersebut, hanya 1,8 juta honorer yang telah memiliki SPTJM atau surat pertanggungjawaban mutlak dari PPK sesuai syarat saat pendataan non ASN tahun lalu.

Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov Jateng 2023 Moda Bus dan KA: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Rencana honorer batal dihapus tentu merupakan kabar yang gembira. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayanti menegaskan satu hal soal harapan honorer batal dihapus tersebut.

Pembatalan Penghapusan Honorer Perlu Ini Agar Jadi Kenyataan

Ramai isu honorer akan dihapus bukan sekedar kabar burung belaka. Hal ini merupakan amanat dalam SE MenPANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 yang merujuk pada PP No. 49/2018.

Jelang bulan penghapusan honorer, MenPANRB bersama jajarannya dan para pemangku kepentingan terus mencari solusi alternatif terbaik agar honorer batal dihapus dan tidak menambah beban anggaran negara.

Baca Juga: Selamat, 1.326 Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Kamu Termasuk?

Amanat agar honorer tidak dihapus pun merupakan pesan dari RI 1, Presiden Joko Widodo. Disampaikan bahwa harus ada jalan tengah untuk penyelesaian tenaga honorer.

Terkait hal ini, Kurniasih menegaskan rencana honorer batal dihapus pada November 2023 harus diwujudkan dengan menerbitkan aturan baru.

Dengan regulasi baru itu, aturan lama yang menyebutkan tenaga honorer harus dihapus pada November 2023 statusnya menjadi tidak berlaku.

Baca Juga: Kabar Gembira dari KKP – Pelatihan Wirausaha untuk 100 Orang, Gratis dan Terbuka bagi Semua Jenjang Pendidikan

“Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya,” tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR.

“Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum,” imbuhnya.

Bukan hanya keinginan tenaga honorer saja agar jangan dihapus, kebijakan agar honorer batal dihapus pun sejalan dengan masukan dari Panja Komisi IX DPR RI yang meminta solusi bagi honorer yang belum jadi ASN.

Baca Juga: Warga Fakir Miskin tapi Belum Pernah Menerima Bansos? Yuk Baca dulu Penjelasan dari Dinsos Berikut

Dengan adanya aturan resmi yang menyuratkan honorer batal dihapus, bayangan hadirnya ratusan ribu tenaga kerja yang menganggur bisa dihindari.

Honorer Diakui Banyak Jasanya

Dalam Rapat Kerja Nasional APPSI, MenPANRB mengakui bahwa honorer banyak jasanya, utamanya di bidang pelayanan publik.

Ditambah lagi, ada sebagian pekerjaan yang tidak dapat di-cover oleh ASN tapi bisa ditangani oleh honorer.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Kemenag Dimulai Besok, Peraturan Diperketat, Peserta yang Melakukan Ini Dinyatakan Gugur

Atas kebutuhan terhadap honorer dan jasanya di lapangan, pemerintah terus mencari solusi terbaik agar bisa menguntungkan semua pihak.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x