Peserta diminta memakai masker yang sesuai dengan protokol kesehatan dan hanya dibuka saat dilakukan pemeriksaan identitas guna memastikan bahwa keaslian peserta yang hadir.
Peserta dilarang memakai perhiasan dan jam tangan, serta dilarang menggunakan buku, kalkulator. Selain itu juga dilarang membawa senjata api/tajam dan sejenisnya.
Peserta diwajibkan untuk memperhatikan dan memahami pengarahan yang disampaikan oleh panitia di lokasi ujian.
Baca Juga: Selamat, 1.326 Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Kamu Termasuk?
Peserta dapat dianggap gugur apabila melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yang diantaranya adalah keterlambatan hadir ke lokasi ujian dan tidak memiliki dokumen identitas yang ditentukan.
Apabila peserta yang ingin melihat secara lebih jelas tentang ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenag, silahkan buka tautan SELEKSI KOMPETENSI SELEKSI KOMPETENSI ini.***