Lonjakan honorer tersebut terjadi sebab instansi pemerintah terus mengangkat tenaga honorer meski telah dilarang lewat PP Nomor 49 Tahun 2018.
Baca Juga: Hmm.. Pengadaan ASN 2023 Terapkan Prinsip Zero Growth, Tenaga Honorer Wajib Waspada!
Bukan tanpa alasan, berbagai dinamika yang terjadi dan tingginya kebutuhan membuat pemerintah pusat maupun daerah terus mengangkat honorer. Itulah yang membuat jumlahnya kian membengkak.
Sejumlah 2,3 juta honorer tersebut perlu diselesaikan dengan tepat. Penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dibatalkan tentu merupakan kabar gembira.
Namun, Kurniasih menegaskan harapan pembatalan penghapusan honorer perlu disertai dengan terbitnya regulasi atau aturan baru.
Baca Juga: Program 1 Juta Guru Diangkat ASN? Honorer Full Senyum, Menteri PANRB: Pemerintah Sudah Memutuskan..
"Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum," tuturnya.
Dengan adanya peraturan pembatalan penghapusan honorer yang sah di mata hukum dan bisa mencabut aturan penghapusan sebelumnya, barulah tenaga honorer bisa tenang.
Tenaga Honorer Banyak Membantu di Lapangan
Meski belum dibuat aturan yang sah soal pembatalan penghapusan tenaga honorer, Menteri PANRB telah menyebutkan sebelumnya bahwa diupayakan tidak ada PHK massal.